Lombok Tengah, SN - DPRD menginisiasi pembuatan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba). Alasannya karena banyak orang Lombok Tengah yang ditangkap dan dipenjarakan karena kasus narkoba.
“Tingkat penyalahgunaan narkoba di daerah ini tergolong tinggi. Terbukti dengan banyaknya penangkapan oleh polisi,” kata Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Haji Supli, Jumat (19/1) di DPRD Kabupaten Lombok Tengah
Menurut Haji Supli, korban penyalahguna narkoba disebut juga orang sakit yang perlu untuk diobati. Supli tidak sepakat jika penanganan kasus narkoba dilakukan dengan cara dipenjara. "Tidak semua kasus narkoba itu berkahir di penjara, mereka sakit maka obatnya adalah rehabilitasi murni" kata Supli.
Soal biaya penanganan kasus narkoba kata Supli, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar dapat menganggarkan untuk rehabilitasi termasuk juga dengan mencari donatur. "Saya pernah berkunjung ke Kabupaten Sleman, disana dibiayai oleh donatur nah kalau kita bisa biayai juga dengan anggaran pemerintah daerah maka akan lebih baik lagi" jelasnya.