Lombok Tengah, SN - Tiga rancangan
peraturan daerah kabupaten Lombok Tengah rampung dibahas. Pemerintah daerah Kabupaten Lombok Tengah memberikan apresiasi tinggi kepada Pansus DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang telah menyelesaikan pembahasan. Tiga ranperda tersebut antara lain :
1. Ranperda tentang pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan organisasi
kemasyarakatan. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 40 undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang,mengamanatkan bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang dan tanggungjawab dalam melakukan pemberdayaan ormas melalui penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. selain pemberdayaan tersebut juga diatur mengenai fasilitasi kerjasama ormas.berangkat dari hal tersebut pemerintah kabupaten Lombok Tengah mengajukan ranperda tersebut, dengan harapan dapat mengoptimalkan pembinaan organisasi kemasyarakatan. sehingga setelah melalui pembahasan yang intensif dengan seluruh dinamika yang terjadi mulai tahap pembahasan pansus DPRD dan hasil fasilitasi Gubernur Nusa Tenggara Barat dengan ini pemerintah kabupaten Lombok Tengah menyatakan setuju ranperda ini
untuk diundangkan menjadi
peraturan daerah, "insyaallah optimalisasi penyelenggaraan pemberdayaan organisasi
kemasyarakatan di kabupaten Lombok Tengah
dapat kita wujudkan" kata Wakil Bupati Lombok Tengah H.M.Nursiah saat menghadiri sidang paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah Senin kemarin.
2. Ranperda tentang perubahan atas
peraturan daerah nomor 5 tahun 2015
tentang pengelolaan sampah. bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah bertanggung jawab dan menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai wujud kehadiran negara dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia. menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945. untuk itu dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat salah satunya diperlukan pengelolaan sampah secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan guna memberikan manfaat dari berbagai aspek khususnya kesehatan, ekonomi, keamanan, keindahan dan kenyamanan daerah. pengelolaan sampah tersebut merupakan respon atas meningkatnya volume sampah dengan berbagai macam jenis selaras dengan perkembangan daerah, pertumbuhan dan meningkatnya kebutuhan penduduk dari berbagai aspek.secara teknis kabupaten Lombok Tengah telah memiliki peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, namun seiring berjalannya waktu dan pertumbuhan penduduk
dengan berbagai aktivitasnya menyebabkan
bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik
sampah yang dihasilkan sehingga pengelolaan
sampah perlu dilakukan secara komprehensif
dan terpadu dari hulu ke hilir, yang sehat bagi
masyarakat, aman bagi lingkungan, serta
mendorong perubahan perilaku masyarakat
dalam mewujudkan pembangunan daerah yang
berkelanjutan, sehingga diperlukan kapasitas
hukum, dengan melakukan perubahan atas
peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang
pengelolaan sampah.untuk itu atas inisiatif DPRD Lombok Tengah dalam pengajuan renperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, "kami pemerintah
kabupaten lombok tengah setelah melalui
pembahasan yang komprehensif dengan DPRD, menyatakan menyetujui atas ranperda tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah" kata Wabup
3. Ranperda tentang penyelenggaraan
penguatan wawasan kebangsaan.
bahwa wawasan kebangsaan merupakan
cara pandang bangsa indonesia tentang diri dan lingkungannya yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi pancasila, undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, bhinneka tunggal ika, dan negara kesatuan republik Indonesia. untuk mewujudkan wawasan kebangsaan
sebagaimana tersebut di atas, dalam peraturan
menteri dalam negeri nomor 71 tahun 2012
tentang pedoman pendidikan wawasan
kebangsaan mengamanatkan bahwa pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan wawasan
kebangsaan dan melakukan monitoring dan
evaluasi penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan, dan dalam pelaksanaannya di daerah, diperlukan payung hukum yang jelas dan tegas. untuk itu atas inisiatif DPRD Lombok Tengah dalam pengajuan renperda tentang penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan, kami pemerintah kabupaten Lombok Tengah setelah melalui pembahasan yang komprehensif dengan dprd, menyatakan menyetujui atas ranperda tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah.alhamdulillah tahap demi tahap proses penyusunan dan pembahasan 1 (satu) ranperda usul pemerintah kabupaten lombok tengah dan 2 (dua) ranperda inisiatif DPRD Lombok Tengah telah dilaksanakan. dan pada hari ini telah kita tuntaskan bersama. atas hal tersebut sayamengucapkan syukur dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerjasama DPRD kabupaten Lombok Tengah,
wabil khusus pimpinan dan anggota panitia khusus DPRD yang dengan penuh dedikasi berkomitmen dalam setiap tahap pembentukan ketiga ranperda tersebut untuk dapat selesai tepat waktu dengan hasil yang terbaik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"yang tidak kalah pentingnya kami juga
mengucapkan terimakasih dan penghargaan
yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dprd
dan seluruh anggota DPRD kabupaten Lombok Tengah" tutupnya.