Lombok Tengah, SN - Laporan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Saba Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah oleh warga Desa Saba ke Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah telah ditindaklanjuti oleh inspektorat. Meskipun dinilai lamban karena laporan masuk beberapa tahun lalu namun lembaga audit milik pemerintah daerah itu tetap serius melakukan pemeriksaan. Alhasil Inspektorat menemukan ada 61 titik kegiatan fisik sejak tahun 2021-2023 belum dikerjakan. Disamping itu ada ratusan juta pajak tidak disetorkan sehingga total kerugian negara mencapai 200 juta rupiah lebih.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, kerugian negara cukup besar, mencapai 200 juta lebih" kata Kepala Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah H.L.Aknal Afandi di ruang kerjanya Senin 26/2/2023.
Aknal mengakui jika pihaknya lamban memproses, hal itu dikarenakan jumlah obrik yang diperiksa cukup banyak yakni 1750 obrik sementara petugas pemeriksa terbatas. "Tidak semua bisa kita sentuh sebab terlalu banyak obyek pemeriksaan (Obrik), namun terhadap laporan kita langsung respon" ungkapnya.
Sejauh ini pihak Inspektorat sudah melakukan ekspos internal terhadap kasus Desa Saba dan menemukan adanya dugaan korupsi dana Desa maupun alokasi dana desa.
Terhadap temuan itu pihaknya akan melakukan komprontasi dengan kepala desa untuk membuktikan apakah hasil audit inspektorat itu diakui atau tidak. "Kalau dia mau bantah, maka harus dibantah dengan data dan bukti bukti berupa kuwitansi dan lainnya" ujarnya.
Pihaknya sendiri sudah memanggil Kepala Desa dan Camat untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
Inspektorat sendiri kata Aknal terus menagih dana yang diselewengkan tersebut sebab tugas inspektorat adalah sifatnya pembinaan sementara untuk penegakan hukum itu merupakan ranah aparat penegak hukum (APH).
Pihaknya memberikan waktu dua bulan untuk menyelesaikan semua dana yang diduga disimpangkan itu jika tidak maka pihaknya akan melakukan sidang majelis di Inspektorat sendiri dan jika demikian maka APH kemungkinan besar akan masuk. "Kita tetap tagih, ada dua cara menyelesaikan kasus itu yakni dana dikembalikan ataupun pekerjaan dilanjutkan, kita beri waktu dua bulan untuk selesaikan, jika tidak kita akan sidangkan dan Sidang terbuka untuk umum" kata Aknal.
Sementara itu menurut informasi, aparat penegak hukum dari Polres Lombok Tengah sudah mulai melakukan penyelidikan. Pihak penyidik Polres Lombok Tengah sedang menunggu hasil audit Inspektorat.
Kepala Desa Saba Saprudin yang dihubungi menyatakan siap untuk menyetorkan pajak sementara untuk kegiatan fisik dirinya masih menunggu rekanan yang mengerjakan seperti halnya sumur Bor. "Siap kita kembalikan untuk pajak sedangkan untuk pengerjaan sumur Bor masih kita menunggu dari rekanan ada kelebihan pembayaran" katanya