Pemda Loteng Berikan Hak Istimewa Bagi Penyandang Disabilitas

Lombok Tengah, SN - Salah satu wujud dari pelaksanaan fungsi DPRD di bidang pembentukan peraturan daerah adalah diwujudkan melalui kegiatan penyusunan program pembentukan perda bersama kepala daerah; pembahasan bersama kepala daerah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan perda; dan mengajukan usul rancangan perda. 



Sebagai wujud dari pelaksanaan fungsi pembentukan perda tersebut, komisi IV sebagai bagian dari alat kelengkapan DPRD kabupaten Lombok Tengah telah mengajukan usul 2 (dua) rancangan perda yang telah tertuang dalam program pembentukan perda (propemperda) kabupaten lombok tengah tahun 2023 yaitu: 

1. rancangan peraturan daerah tentang pelindungan anak dan perempuan korban kekerasan; 

2. Ralncangan peraturan daerah tentang pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas 

Kedua ranperda tersebut di atas, telah melalui beberapa tahapan pembahasan seperti pembahasan di internal komisi iv selaku pengusul, konsultasi publik dengan mengundang seluruh stake holder terkait, proses harmonisasi oleh kanwil Kemenkumham provinsi Nusa Tenggara Barat, dan terakhir kedua ranperda tersebut telah disetujui dalam rapat paripurna DPRD kabupaten Lombok Tengah untuk ditetapkan menjadi ranperda usul DPRD kabupaten lombok Tengah. 

Nah khusus Ralncangan peraturan daerah tentang pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ada yang menarik di Ranperda tersebut 

Wakil Bupati Lombok Tengah H.M.Nursoah mengatakan, sejalan dengan telah ditetapkannya undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, semakin nyata adanya perubahan paradigma dalam memandang kecacatan/disabilitas dari pendekatan medical (kesehatan) dan charity (belas kasihan) yang cenderung hanya diperlakukan sebagai obyek layanan (sebagaimana stereotype terhadap penyandang disabilitas), menjadi model pendekatan pemenuhan hak asasi dan melibatkan mereka sebagai subyek yang ikut merencanakan, melaksanakan, mengawasi sampai pada tahap mengevaluasi kebijakan dan program serta regulasi yang berkaitan dengan segala aspek kehidupan para penyandang disabilitas.  

Komisi IV bersama pemerintah kabupaten Lombok Tengah sebagai bagian dari negara Republik Indonesia, berkomitmen untuk melaksanakan amanat dari pancasila dan undangundang dasar negara Republik Indonesia  tahun 1945 dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat kabupaten Lombok Tengah, termasuk tentunya para penyandang disabilitas melalui berbagai kebijakan dan program yang aplikasinya tersebar diberbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).  

Dalam hal ini pemerintah kabupaten Lombok  Tengah berkewajiban untuk merealisasikan hak yang termuat dalam undang- undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas melalui rancangan peraturan daerah kabupaten Lombok Tengah tentang perlindungan dan pemernuhan hak 

Penyandang disabilitas yang akan mengintegrasikan berbagai ketentuan hukum untuk menjamin terselenggaranya partisipasi dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang meliputi aspek kehidupan bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, keagamaan, pendataan, wirausaha, politik dan hukum, olahraga, seni dan budaya, pelayanan sosial, pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi serta fasilitas publik. 

"Hal penting lainnya yang ingin kami jelaskan pada kesempatan ini bahwa rancangan perda ini juga merupakan implementasi hasil rapat dengar pendapat umum/hearing public para penyandang disabilitas bersama komisi IV dimana disepakati bahwa komisi IV DPRD kabupaten Lombok Tengah akan menginisiasi pembentukan peraturan daerah yang akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang ada di wilayah kabupaten Lombok Tengah. berbagai saran dan masukan telah kami terima dari perwakilan penyandang disabilitas baik pada saat pelaksanan hearing maupun saat konsultasi publik" kata Wabup saat menyampaikan penjelasan tentang dua ranperda di DPRD Kabupaten Lombok Tengah kemarin..  

Adapun ruang lingkup pengaturan dalam rancangan peraturan daerah, diantaranya yaitu:  

1. Prinsip dan tujuan;  

2. Ragam penyandang disabilitas;  

3. Hak penyandang disabilitas;  

4. Pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;  

5. Kewajiban dan tanggung jawab penyandang disabilitas;  

6. Pencegahan;  

7. Pengarusutamaan penyandang disabilitas;  

8. Kelembagaan;  

9. Koordinasi;  

10. Partisipasi;  

11. Perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi;  

12. Penghargaan; dan  

13. Pendanaan

Subscribe to receive free email updates: