Raihan menyebutkan bahwa raperda yang diusulkan ini karena daerah-daerah maju seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Timur lebih dahulu membuat perda." Perda Pemberdayaan koperasi dan UMKM sudah ada di Banten provinsi Jawa barat, Jawa timur. Jadi jangan berpikir teknis saja, dewan ini punya strategi kebijakan . Dan daerah maju tadi sudah membuat aturan ini."tandasnya.
Dia juga menyebutkan bahwa apabila raperda ini sudah diperdakan akan mempermudah kerja dari dinas terkait." Perda ini mempermudah dinas koperasi dan UMKM yang akan melakukan tugasnya,"ungkapnya.
Diakuinya dalam waktu dekan akan meminta Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda ) untuk memanggil Dinas terkait untuk memberikan penjelasan." Terlalu teknis cara berpikirnya, dan hanya menggunakan kaca mata kuda. Segera saja Bapemperda memanggil Kadis koprasi dan UMKM. Untuk perbandingan .
."terangnya.I pr