Inspektorat Temukan Obat Kedaluwarsa Seharga Rp. 3,6 M, Menumpuk di Gudang

MAJALENGKA - Terkait adanya hasil temuan Inspektorat yang menyebutkan ada ribuan obat kedaluwarsa dengan total nilai mencapai Rp 3,6 miliar, anggota Komisi IV DPRD Majalengka tinjau langsung gudang obat milik Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka tersebut serta merekomendasikan untuk segera dilakukan pemusnahan, Senin, (7/11/2016).

Inspektorat Temukan Obat Kedaluwarsa Seharga Rp. 3,6 M, Menumpuk di Gudang
Bupati Majalengka Sutrisno minta sebelum dilakukan pemusnahan akan dilakukan audit secara menyeluruh terlebih dulu untuk menentukan sikap apa yang akan diambil pemerintah daerah agar hal serupa tidak terulang kembali serta menentukan langkah kedepan kemungkinan adanya kesalahan prosedur dalam lelang pengadaan obat.

Sementara, Karena seluruhnya telah ditarik ke gudang obat untuk dimusnahkan, Ketua Komisi IV Hamdi yang juga mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka memastikan kalau obat-obatan kedaluwarsa ini tidak akan beredar lagi di Puskesmas apalagi diberikan kepada pasien yang berobat.

Hanya menurutnya untuk pemusnahan ini harus dilakukan sesuai prosedur terkait tempat pemusnahan sangat terbatas hanya ada di beberapa daerah diantaranya di Kerawang. Pemusnahan itu sendiri harus dilakukan oleh pihak ketiga tidak bisa langsung oleh Dinas Kesehatan.

“Obat-obatan tersebut diketahui masa kedaluwarsanya sejak tahun 2008, itu sudah cukup lama. Kebanyakan obat-obatan ini berasal dari dropping Pemerintah Provinsi dan Pusat, yang kasus penyakitnya jarang terjadi di Kabupaten Majalengka,” ungkap Hamdi, seperti dikutip PR Online. Senin, (7/11/2016).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka Gandana Purwana menjelaskan soal proses perencanaan pengadaan obat yang menurutnya dilakukan berdasarkan usulan dari setiap Puskesmas dalam bentuk Rencana Kebutuhan Obat (RKO) yang disusun oleh tim Perencanaan Obat Terpadu Puskesmas. Penghitungan kebutuhan obat mengunakan metoda konsumsi dan mobilitas, setelah itu Dinas Kesehatan melakukan rekapitulasi kebutuhan obat.

“Hasil rekapitulasi kebutuhan dikurangi sisa stok yang ada di gudang farmasi, setelah itu baru melakukan rapat pengadaan obat bersama tim yang juga dihadiri Puskesmas. Pengadaan obat dilakukan sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan dasar serta anggaran yang tersedia,” papar Gandana.

Untuk pelaksanaan pendistribusian didasarkan atas permintaan kebutuhan yang diajukan pihak Puskesmas dengan menggunakan formulir Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat , hal itu dilakukan setiap bulan oleh setiap Puskesmas.

Diperoleh informasi, sejumlah Puskesmas kini sering kekurangan obat-obatan untuk kesehatan dasar sekalipun, sehingga kini mereka terpaksa kerap membeli obat ke grosir apotek yang dilakukan setiap minggu atau dua minggu sekali.

“Obat yang disediakan pemerintah seringkali tidak sesuai dengan jumlah kebutuhan di tiap Puskesmas hingga akhirnya Puskesmas harus membeli obat sendiri secara tunai ke Apotek agar pasien yang berobat bisa terlayani dengan baik,” ungkap salah seorang apoteker di sebuah Puskesmas.

Sebelumnya Bupati Majalengka mengatakan menumpuknya obat di gudang itu sebuah pemborosan uang negara karena obat tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal. Padahal obat-obat tersebut dibeli dengan sangat mahal. Harusnya Dinas Kesehatan itu menyediakan obat-obatan yang bisa dipakai oleh masyarakat.

Diapun menyayangkan ketika pengadaan obat dilakukan harusnya melihat batas masa kedaluwarsa agar obat-obatan tersebut bisa dimanfaatkan untuk beberapa tahun kedepan,

“sehingga pengadaan obat bisa dilakukan secara efisien atau untuk pengadaan obat jenis lain yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.”pungkasnya. (PR/Red)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :