Lombok Tengah, sasambonews.com. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak terima vonis hakim 8 tahun penjara yang dijatuhkan kepada RM terdakwa kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi di Mangkung beberapa waktu lalu. Atas vonis hakim tersebut jaksa langsung mengajukan banding.
Tidak hanya JPU, kuasa hukum RMA juga melakukan hal yang sama yakni tidak terima atas putusan hakim tersebut "Kamipun tidak terima dan kami nyatakan banding" katanya seusai sidang yuang digelar di PN Praya.
Bagi JPU vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yakni 10 tahun penjara.Sebaliknya bagi kuasa hukum, vonis itu terlalu berat dan tidak sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya. "Ya kami banding, dan mereka juga banding, jadi kita sama sama melakukan upaya hukum lagi" jelas JPU Aga Wigana. rl
Related Posts :
Satpam Berulang Tahun, Tabur Bunga di TMP
Kapolres Tabur Bunga di HUT Satpam
Lombok Tengah, SN - Satuan Pengamanan (Satpam) ternyata berusia 43 tahun. Tidak ja… Read More...
Hari Kemenag, Ini Sejarah Berdirinya Kemenag
Mataram, SN - Penjabat Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi menghadiri dan menjadi Inspektur Upacara Hari Amal Bhakti (HAB) Kemen… Read More...
Arus Balik Pasca Libur Padati BIL
Lombok Tengah, SN - Pasca libur Natal dan tahun baru, arus balik di Bandara Internasional Lombok (BIL) terpantau padat. Melih… Read More...
Malam Tahun Baru Aman
Mataram, SN - Malam tahun baru berjalan aman dan lancar hal itu berdasarkan pantauan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pempr… Read More...
Hasil Sortiran, 181 Surat Suara Rusak
Aparat Kepolisian mengawasi ketat pelaksanaan pelipatan dan pensortiran kertas surat suara
Lombok Tengah, SN - Hasil pensortir… Read More...