Portal Berita Terkini ~ "Ada 18 pertanyaan dan sudah kami berikan data sebagai saksi," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (5/12).
Saat pemeriksaan, kata Djarot, pihaknya telah memberikan barang bukti berupa video dan foto kepada penyidik. Bukti tersebut merekam aksi pengadangan yang dilakukan oleh terlapor Rudy dan oknum lainnya.
Pemeriksaan Djarot kali ini terkait upaya pengadangan yang dilakukan terlapor bernama Rudy. Dia dituduh melanggar Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang mengalangi dan mengganggu kegiatan kampanye.
Pada 25 November lalu, Djarot diadang saat blusukan di Petamburan. Saat itu dia sedang mengunjungi dan berdialog dengan warga di pemukiman yang berada di pinggir rel kereta.
Namun menurut Djarot, penolakan terhadap dirinya kala itu tidak hanya dilakukan oleh Rudy saja. Ia yakin masih ada oknum lain yang perlu diperiksa pihak kepolisian.
Menurut Djarot, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Rudy merupakan warga Petamburan. Djarot tidak membenarkan tindakan yang dilakukan oleh Rudy kepadanya.
"Tetapi apakah mereka yang bersama R itu warga sana? Kami tidak tahu. Meskipun dia warga sana, boleh tidak kami datang kemudian diadang padahal warga lain welcome," ujarnya.
Djarot mengatakan, setidaknya ada 12 saksi yang juga menjalani pemeriksaan hari ini selain dirinya. Mereka merupakan orang-orang yang melihat aksi pengadangan di Petamburan.
Sebelumnya polisi telah menetapkan tersangka berinisal NS karena mengadang kampanye Djarot pada 14 November silam.
NS yang memiliki pekerjaan sebagai pedagang bubur ayam diduga memiliki kebencian terhadap calon gubernur nomor dua, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.