Portal Berita Terkini ~ Sidang Ahok akan dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto. Selain menjabat sebagai Kepala PN Jakut, dia mempunyai sejumlah rekam jejak.
Salah satu yang menjadi sorotan, saat Dwiarso masih menjadi hakim PN Tipikor Semarang. Pada 2014, dia menyidangkan perkara kasus penyimpangan subsidi proyek Perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar senilai Rp 18,4 miliar, dengan terdakwa Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih.
Lalu, bagaimana dengan jalannya sidang Ahok di tangan Dwiarso? Mengingat, Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu belum ditahan.
"Mekanisme pemanggilan sidang, setelah nanti keluar penetapan sidang, pengadilan mengirimkan ke kejaksaan. Nanti kejaksaan yang akan menghadirkan ke persidangan," jawab Juru Bicara PN Jakut, Hasoloan Sianturi secara diplomatis, saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin 5 Desember 2016.
Ketua Setara Institute Hendardi berpandangan kasus Ahok ini menjadi preseden buruk bagi hukum. Dia menilai proses hukum yang berjalan tidak adil atau disebut unfair trial.
"Kecepatan proses hukum atas Basuki Tjahaja Purnama di tingkat Kejaksaan menunjukkan adanya proses hukum yang tidak fair," kata Hendardi.
Bukan hanya itu. Dia menduga, apa yang dilakukan Kejaksaan Agung, justru melemparkan bola panas ke pengadilan. Terlebih, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengisyaratkan sidang Ahok akan menjadi magnet kerawanan.
"Kecepatan waktu itu menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak mengkaji secara cermat konstruksi peristiwa yang menimpa Ahok dan cenderung melempar bola panas itu secara cepat ke pengadilan," tandas Hendardi.