Diputus LIA, KMSI Lapor Ke Menhub


LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. PT Khrisna Multi Sarana Indonesia (KMSI) melayangkan protes ke pengelola Lombok International Airport (LIA). Hal ini dilakukan, karena tidak diperpanjang kontrak pengelolaan cargo bandara yang telah mereka jalani sejak 2006 silam. “Kami rasa ini ada monopoli usaha yang dilakukan, dengan menempatkan anak persuhaan sebagai pengelola cargo baru. Sehingga ini kemungkinan tidak mau memperjang kontrak kami,” ucap Direktur PT Khrisna Multi Sarana Indonesia (KMSI) cargo LIA Loteng Anak Agung Gde Putra Okter.

Padahal, jelas Agung, PT KMSI sudah menjalin kontrak kerjasama dengan PT AP I sejak tahun 2006. Tepatnya ketika bandara Selaparang Kota Mataram, masih digunakan hingga kemudian berlanjut ke BIL. Dengan kontrak perusahaan pun tetap aktif diperpanjang, hingga sampai sekarang. “Kontrak kerja sama kami dengan PT AP LIA memang berakhir 31 Desember 2016 lalu. Tapi, akan diperpanjang sesuai perjanjian awal. Waktu itu disepakti akan dibahas bulan Januari ini,” terangnya.

Namun, pada 14 Desember 2016, pihaknya diundang rapat. Agung mengira, PT AP I BIL akan membicarakan perpanjangan kontrak perusahaanya. Tetapi, malah dianulir dengan alasan sudah menjadi keputusan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU).

Usulan perpanjangannya pun, terang Agung sudah dilaksanakan sejak tiga bulan yang lalu. Sayangnya, AP malah bersikap lain. Hal itu membuat perusahaannya dirugikan. Karena, kontrak kerja sama dengan sejumlah maskapai penerbangan, masih berjalan beberapa tahun kedepan. Seperti,dengan section 5 dari air lines. Yaitu, Citilink, Air Asia, Lion Air. Sedangkan untuk Garuda dan Silk Air dikerjasamakan dengan PT Angkasa Pura Groung Handling. Namun, PT KMSI yang menangani dan mengelolanya. 

Malah, yang membuat heran, sekarang ini PT AP I sudah membuat gudang tandingan di sebalah gudang yang dikontrakkan pada perusahaanya. PT AP I juga sudah melakukan intimidasi kepada karyawan PT KMSI. Di sampaing telah mengambil costumer PT KMSI. Padahal izin operasinya mereka belum ada. Alat x-ray belum tentu tersertifikasi dan tidak mungkin ada kerjasama dobel.
Disatu sisi PT KMSI sudah jelas legalitasnya. Bahkan, izin operasional dikeluarkan oleh Kemenhub dan Kanwil Bea Cukai.  “Pokok atas sikap PT AP I ini, kami sangat sayangkan,” katanya.

Sehingga, atas sikap PT AP I inilah, ia melaporkannya kepada Komisi Pengawasan Persaiangan Usaha (KPPU), Menteri Perhubungan, Dirjen Perhubungan, Menteri BUMN dan direksi PT Angkasa Pura I (AP) pusat.  Kemudian, lanjutnya Ombudsman pusat dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Sementara General Manager PT AP I BIL, I Gusti Ngurah Ardita yang dikonfirmasi wartawan mengaku, apa yang dilakukan pihanya sudah sesuai prosedur dan aturan. “Semua itu sudah sesuai aturan yang berlaku,” singkatnya saat dihubingi via ponselnya.
Sedangkan, Malam Minggu (1/1), PT KMSI dan PT AP I sempat bersitegang mempertahankan persoalan ini di gudang kargo BIL. PT AP I hendak mengosongkan paksa gudang tersebut malam itu juga. Karena akan digunakan pihaknya seterusnya dalam beroperasi. Tetapi, semua ini dipertahankan PT KMSI, hingga disepakati tetap beroperasional, sambil menunggu keputusan terhadap kontrak selanjutnya. |dk

Subscribe to receive free email updates: