MATARAM,Sasambonews.com,-Tim Pembela Gerakan Pribumi Berdaulat melaporkan lima akun sosial media (sosmed) ke Polda NTB terkait insiden penghinaan terhadap Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi yang dilakukan Steven Hardisurya Sulistyo.
Koordinator Tim Gerakan Pribumi Berdaulat Abdul Hadi Muchlis mengatakan, kelima akun sosial media melalui facebook bernama Niluh Djelantik, Suparman Bong, Tazran Tarmizi, serta dua akun Twitter yakni Cyril Raoul Hakim, dan Surya Tjia ke Polda NTB."Akun tersebut mengatakan bahwa Steven maupun peristiwa penghinaan terhadap Gubernur NTB di Singapura itu fiktif sehingga menurut kami putuskan melaporkan ke Polda NTB," kata Muchlis di Mapolda NTB, Jalan Langko, Mataram, NTB, Selasa (25/4).
Muchlis menilai, isu yang dihembuskan kelima akun tersebut secara tidak langsung menuduh Tuan Guru Bajang (TGB) berbohong kepada publik perihal kejadian yang dialaminya. Padahal, selepas Salat Jumat di Islamic Center NTB, TGB menyampaikan kebenaran kejadian yang dialaminya dan istri saat tengah mengantre di Bandara Changi Singapura tersebut.
"Usai Salat Jumat beliau katakan di depan jamaah, memang benar kejadian yang menimpa istri dan saya. Di situ Pak Gubernur ngomong," lanjut Muchlis.
Kemudian, dalam akun tersebut juga menuduh insiden yang dialami TGB menjurus pada isu politik yang sedang hangat terjadi di Pilkada DKI. Dia melanjutkan, TGB mengaku tidak ingin dikaitkan dan tidak ada kaitan antara kasus yang dialami di Singapura dengan kejadian di Pilkada DKI.
"Itu murni kejadian di Changi apa adanya," ungkap Muchlis.
Tim hukum Gerakan Pribumi Berdaulat, Lalu Saepudin mengatakan apa yang dilakukan kelima akun media sosial ini melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) karena mendistribusikan pencemaran nama baik bahkan menjurus kepada fitnah.
"Kami menduga lima akun telah manipulasi informasi elektronik seolah punya data yang otentik padahal jelas itu kebohongan," kata Saepudin.
Ia menyayangkan sikap kelima akun yang justru membuat provokasi. Padahal, TGB sudah berupaya keras dalam memaafkan dan mendinginkan amarah warga NTB agar tak tersulut emosi.
"Kami juga akan siapkan buktinya yang terkandung dalam laporan tersebut," ucap Saepudin.
Kasubdit II Unit Cyber Crime Ditreskrimsus AKBP Darsono Setioaji
mengatakan telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya. Darsono meminta tim kuasa hukum Gerakan Pribumi Berdaulat untuk segera melengkapi alat bukti pendukungnya.
"Yang terpenting alat bukti pendukung yang kita perlukan sehingga memperjelas yang dilaporkan. Kami mohon didukung alat bukti dan dokumen elektronik, dalam proses penyelidikan maupun penyidikan nantinya," kata Darsono.Ipr