Portal Berita Nasional ~ Jakarta - Todung Mulya Lubis bersama perwakilan alumni Harvard University menyerahkan petisis dukungan Ahok untuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Petisi tersebut telah ditandatangani puluhan ribu masyarakat yang peduli di website change.org
Awal dukungan untuk Ahok, bermula di http://ift.tt/2pvsTbr yang dibuat oleh mereka. Jumlah dukungan terus bertambah hingga akhirnya dibuat petisi baru di http://ift.tt/2p7ArOO. Todung sendiri datang bersama lima alumni Havard lainnya. Kedatangan Todung diterima oleh perwakilan PN Jakut yakni Kepala TU, Budi.
"Kami mewakili 26 insiator petisi disampaikan kepada Ketua PN Jakut dalam kaitan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Thahja Purnama atau Ahok. Tetapi selain 26 insiator, ada juga 10 ribu lebih konsern citizen yang tanda tangangi petisi ini," ujar Todung di Gedung PN Jakarta Pusat lama, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2017).
Ada delapan poin yang hendak disampaikan oleh alumni Havard itu dalam kasus dugaan penistaan agama. Salah satu tuntutan JPU, Ahok tidak terbukti menistakan agama dan Indonesia negara hukum yang selayaknya supermasi hukum ditegakkan.
"Nanti kalian bisa baca sendiri dalam petisinya," sambung Todung.
Dalam petisi ini untuk Ketua PN Jakut, Todung enggan dianggap hal ini sebagai dukungan. Lantaran penyebutan dukungan untuk Ahok terkesan sebagai intimidasi majelis hakim.
"Kami bukan pihak. Sebetulnya kami agak enggan awalnya untuk masuk dan menulis petisi ini. Dan kami tak mau ditafsirkan melakukan intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan ini," tegas Todung.
Todung menjelaskan tetapi dalam penanganan kasus Ahok ada hal yang berbeda. Sehingga proses peradilan yang ada ini menjadi tidak normal.
"Dalam keadaan normal, tidak boleh ada petisi seperti ini disampaikan kepada pihak pengadilan karena itu bisa ditafsirkan sebagai intervensi. Tapi peradilan kasus Basuki Tjahaja Purnama sudah memasuki tahap-tahap yang tidak normal. Kenapa, begitu banyak mobokrasi, begitu banyak intimidasi, begitu banyak tekanan yang dilakukan," tuturTodung.
Insiator yang juga alumni Havard itu menjelaskan alasannya dibentuk petisi untuk Ahok yaitu proses hukum yang terjadi sekarang tidak obyektif dan hakim rawan mendapatkan intervensi.
"Ini adalah sebagai alasan kenapa kita menulis petisi ini. Dan diharapkan bisa disampaikan ke majelis yang kebetulan juga Ketua PN," tegas Todung.
Sedangkan salah satu alumni Havard lainnya, Dini Purwono, menuturkan, tujuannya bukan mendukung siapa-siapa, tetapi penegakan keadilan.
"Kita tak rela juga, ruang pengadilan kita dijadikan legitimasi kepentingan pihak tertentu dengan segala tekanan massa. Dan kenapa juga penting, kasus ini juga fenomenal dan ke depan ini bisa jadi landmark case. Di mana, putusan dalam kasus ini akan menjadi acuan. Jadi penting sekali mendapatkan putusan yang tepat dan tidak salah," tutup Dini.