LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah akhirnya melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi dana nasabah Bank NTB Praya Tahun 2010 senilai Rp 185 juta ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, atas nama Haji Iswaryudi selaku mantan Kepala Bank NTB Praya tahun 2010. “Berkasnya kita telah limpahkan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Loteng, Hasan Basri diruang kerjanya.
Namun, terhadap tersangka pihaknya tidak melakukan penahanan. Karena ada jaminan dan atas dasar pertimbangan dari pimpinan direksi PT Bank NTB pusat Mataram, kalau tersangka masih dibutuhkan oleh perusahaan dalam pelayanan di PT Bank NTB Pusat, yang kini selaku Kepala Devisi Kepatuhan bank NTB Pusat Mataram. “Tersangka merupakan tahanan kota,” terangnya.
Kemudian, terhadap indikasi kerugian senilai Rp 185 juta itu kata Hasan, tersangka telah mengambalikan ke Negara, sekitar bulan Oktober lalu. Namun, walaupun telah dilakukan pengembalian, itu tidak akan menghentikan kasus ini. “Buktinya berkasnya kita telah limpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2010. Dimana, Haji Iswaryudi, ketika itu telah menyalahi kebijakan sebagai pimpinan, yakni uang nasabah tidak disetor langsung ke kasir, melainkan diganti menggunakan uang bank. Nah, uang pengganti itulah yang kemudian menjadi temuan hingga dilaporkan ke kejaksaan. Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa 16 saksi. Termasuk saksi ahli Tindak Pidana dari Universitas Mataram dan dari OJK. “Dalam kasus ini kita jerat dengan UU tindak pidana korupsi yakni pasal 2 dengan ancaman 4 tahun penjara dan pasal 3 dengan ancaman 1 tahun penjara,” tungkasnya. |dk