LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lombok Tengah menyatakan ritail modern belum bisa memenuhi porsi 20 persen dari produk lokal. Padahal, dalam aturan, ritail modern, baik Alfamart maupun Indomart harus memasok produk lokal sesuai dengan ketentuan yang ada. Tapi, hingga kini belum ada yang memenuhi ketentuan itu. “Hanya satu itu yang belum bisa dipenuhi Ritail modern. Kalau izin dan lainnya sudah tidak ada masalah,” ungkap Kabid Perindag Loteng, Lalu Hamdi Iskandar diruang kerjanya.
Untuk itu, ia meminta ritail modern untuk dapat memenuhi persyaratan yang satu itu.Memang alasannya ucap Hamdi, masih berkutik pada belum layaknya kemasan dan kualitas dari produk lokal yang disajikan. “Himbauan kami sudah sering lakukan, tapi hingga kini belum dilakukan oleh ritail modern tersebut,” terangnya.Artinya, semua ini dilakukan agar tidak membunuh produk dari usaha kecil dan menengah (UKM).
Oleh karena itu, ia harapkan agar bisa menampung produk lokal sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kemudian, terhadap menjamurnya keberadaan ritail modern, ia tidak mempermasalahkan. Karena keberadaan ritail modern itu tidak akan membunuh pedagang kecil. Karena, bila dilihat dari harga malah ritail modern lebih tinggi, jika dibandingkan dengan harga di pedagang kecil. “Intinya keberadan ritail modern itu tidak akan membunuh pedagang kecil, justru akan membantu pedagang kecil bila dilakukan kemitraan,” jelasnya.
Hamdi juga menyoroti, terkait dengan Indomart yang belum ada izin usaha toko swalayan (IUTS). Karena dalam Perbup nomor 23 tahun 2015, indomart harus mempunyai IUTS. Tapi hingga kini belum ada izin tersebut. Hanya saja Indomart sudah punya surat izin usaha perdagangan (SIUP). “Memang kalau Permen Perdagangan nomor 14 tahun 2016, tidak ditekankan harus mempunyai IUTS. Ini yang masih belum jelas, diperbup ditegaskan harus, di permen Perdagangan tidak diwajibkan,” tungkasnya. |dk