Wakil Bupati Lombok Tengah H.L.Pathul Bahri menyampaikan perjalanan APBD kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2020 telah memasuki bulan kedua pelaksanaan semester kedua tahun anggaran 2020 dengan berbagai dinamika yang telah dihadapi. Perubahan kebijakan umum apbd kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2020, diformulasikan sebagai langkah untuk menyesuaikan perubahan asumsi kebijakan umum APBD yang telah ditetapkan, di antaranya menampung perubahan pokok-pokok kebijakan pendapatan, belanja daerah dan pembiayaan daerah berdasarkan perkembangan isu yang terjadi dalam pelaksanaan tahun anggaran 2020, terutama dinamika yang terjadi akibat bencana non alam pandemi covid-19, serta mengakomodir beberapa kebutuhan yang bersifat wajib/mendesak dan beberapa prioritas lainnya dalam perubahan APBD tahun anggaran 2020.
Menurutnya, Kejadian bencana non alam pandemi covid-19 telah menciptakan kondisi yang luar biasa dan mengubah secara drastis outlook perekonomian nasional termasuk di kabupaten Lombok Tengah. Penyebaran covid-19 telah menimbulkan wabah penyakit dan menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, dan tidak hanya menyebabkan kematian tapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar, sehingga world health organization (who) telah menyatakan bahwa corona virus disease 2019 (covid-19) sebagai pandemic. Pemerintah kabupaten Lombok Tengah juga telah menetapkan status siaga darurat bencana non alam covid-19 di kabupaten Lombok Tengah, melalui keputusan Bupati nomor 154 tahun 2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam corona virus disease 2019 (covid-19) di kabupaten Lombok Tengah.
Sebagai langkah dalam pengelolaan keuangan daerah menghadapi pandemi global covid-19, pemerintah melalui peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan corona virus diseases 2019 (covid-19) di lingkungan pemerintah daerah, memberikan arahan kepada kepala daerah, antara lain memprioritaskan penggunaan APBD guna antisipasi dan penanganan dampak penularan covid-19 dengan pembebanan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagai langkah strategis dalam aspek fleksibilitas penggunaan anggaran.
Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan lainnya berkaitan dengan keuangan daerah khususnya dalam menghadapi kondisi pandemi covid-19, sehingga peraturan bupati tentang penjabaran APBD kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2020 dilakukan perubahan hingga 4 (empat) kali.
Dinamika perubahan penjabaran APBD tahun anggaran 2020 tersebut menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kebijakan umum perubahan apbd tahun anggaran 2020, meliputi:
Pertama: Peraturan bupati nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 44 tahun 2019 tentang penjabaran apbd tahun anggaran 2020.
Berdasarkan instruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan covid-19 di lingkungan pemerintah daerah, pemerintah daerah diminta agar melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran melalui optimalisasi penggunaan belanja tidak terduga yang tersedia dalam APBD tahun anggaran 2020 dalam rangka antisipasi, penanganan dan dampak penularan pandemi covid-19.
Pemerintah kabupaten Lombok Tengah menindaklanjuti amanat tersebut melalui penetapan peraturan bupati nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 44 tahun 2019 tentang penjabaran apbd tahun anggaran 2020 pada tanggal 14 april 2020.
Substansi perubahan yang dilakukan pada perubahan pertama penjabaran APBD tahun anggaran 2020, yaitu perubahan alokasi anggaran beberapa program/kegiatan pada belanja langsung yang diarahkan dalam rangka pencegahan dan penanganan covid-19 sebesar Rp.6.261.862.017,00 (enam miliar dua ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh dua ribu tujuh belas rupiah). Selain itu, terhadap belanja tidak terduga yang tersedia pada APBD induk tahun anggaran 2020 dilakukan optimalisasi dan penambahan alokasi melalui refocusing dan realokasi anggaran dari beberapa pos belanja yang dialihkan ke BTT, antara lain bersumber dari pengurangan anggaran belanja tambahan penghasilan PNS dan belanja hibah, rasionalisasi belanja perjalanan dinas, rasionalisasi beberapa belanja modal seperti pembangunan gedung, jalan dan pengadaan lahan serta rasionalisasi kegiatan penyelenggaraan event-event daerah dan kegiatan diklat PNS dengan total anggaran hasil refocusing sebesar Rp.50.486.598.000,00 (lima puluh miliar empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), sehingga alokasi anggaran BTT yang tersedia sebelumnya hanya sebesar Rp. 2.560.000.000,00 (dua miliar lima ratus enam puluh juta rupiah) menjadi sebesar rp. 53.046.598.000,00 (lima puluh tiga miliar empat puluh enam juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Kedua, Peraturan bupati nomor 14 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 44 tahun 2019 tentang penjabaran apbd tahun anggaran 2020.
Ketiga, Peraturan bupati nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan bupati nomor 44 tahun 2019 tentang penjabaran apbd tahun anggaran 2020.
Keempat, Peraturan bupati nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas peraturan bupati nomor 44 tahun 2019 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020. Lth01