LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,-Komisi II DPRD Lombok Tengah meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Loteng kembali melakukan tes ulang kepada tiga Direksi Perusahaan Daerah (Perusda) Lombok Tengah Bersatu (LTB) yang telah ditetapkan. Karena, dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan. Padahal, sesuai dengan rekomendasi sebelumnya, Komisi II harus dilibatkan dalam fit and propertest calon Direksi LTB. “Ini tidak, kami tidak pernah dilibatkan sama sekali. Jadi, kami minta Pemkab Loteng kembali melakukan tes ulang,” tegas Ketua Komisi II DPRD Loteng, Samsul Qomar dihadapan Kabag Ekonomi dan Kabag Hukum yang hadir memenuhi panggilan klarfikasi, terkait kejelasan Perusda baik LTB dan PDAM diruang Banmus, Rabu (31/5).
Kemudian tambah Samsul Qomar, bila rekomendasi ini kembali diindahkan oleh Pemkab Loteng, maka perekrutan Direksi baru LTB itu ia nilai cacat hukum. Untuk itu, silahkan Pemkab Loteng kembali melakukan tes ulang baik secara akademis mau lainnya.
Sementara, dalam pemanggilan klarifikasi itu, Kabag Ekonomi, Ihsan dan Kabag Hukum Setda Loteng, H Mutawalli dicerca dengan sejumlah pertanyaan dari sejumlah anggota Komisi II DPRD Loteng.
Anggota Komisi II DPRD Loteng, M. Humaidi mengatakan, saat ini saja sudah tidak ada transparansi soal perekrutan, apalagi nanti soal anggaran. Artinya, jangan sampai nanti menjadi ladang malapraktik ekonomi oleh eksekutif.
Jadi dalam hal lanjut Humaidi, perlu Komisi II diajak dalam seleksi perekrutan Direksi itu. Dengan begitu, pihaknya bisa tahu mana yang akan layak menjadi Direksi nanti. Sehingga, tidak terjadi malapraktik, seperti yang sesudahnya dan kini sedang dalam proses di Kejaksaan Negeri Loteng. “Tapi, ini kami tidak diajak, lantas bagaimana kami tahu itu layak atau tidak menjabat sebagai Direksi,” ujarnya.
Selanjutnya anggota Komisi II lainnya, Muhalip mempertanyakan siapa-siapa nama direksi yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi perekrutan Perusda LTB itu. “Semua ini tidak lain untuk mengetahui layak atau tidaknya memimpin LTB,” katanya.
Dalam hal ini, disebutkan tiga nama yang telah dinayatakan lulus dalam fit and propertest, yakni Ali Usman, SH, MH, Agus Aprianto, S.Ip dan Suparman, S.Ip.
Dalam hal ini, anggota Komisi II, Suratman setelah mendengar nama-nama itu, ia merasa pisimis kalau Perusda LTB itu akan bisa dijalankan orang ketiga orang itu. Karena dilihat ketiga orang itu tidak datang dari latar belakang pengusaha, melainkan akademisi. “Lantas apa jaminannya Pemkab Loteng nanti, kalau dari ketiga yang telah ditetapkan itu tidak berangkat dari basic pengusaha. Jangan sampai kasus Perusda LTB kembali terulang lagi, seperti direksi sesudahnya,” tungkasnya.
Sementara Kabag Ekonomi, Ihsan mengatakan, apa yang menjadi masukan anggota Komisi II, pihaknya akan laporkan nanti ke Pak Sekda. “Dalam hal ini kami tidak tahu, karena saya hanya melanjutkan tugas dari pejabat sebelumnya,” tandasnya. |dk