LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,- Keberadaan pertambangan galian C yang masih beroperasi di sejumlah titik di wilayahKabupaten Lombok Tengah, diakui se
muanya ilegal. Karena, tidak ada satu pun yang mengantongi izin lingkungan.Hal ini ditegaskan, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Loteng, Lalu Sudiarta melalui staf ahli, Munawir diruang kerjanya, Selasa (6/6).
Bahkan, ada satu titik yang telah mengajukan izin lingkungan, tepatnya di Dusun Sereneng Desa Mertak Kecamatan Pujut. Tapi itu pun, pihaknya belum berikan izin, karena butuh pengkajian lebih dalam lagi. Sehingga, untuk sampai saat ini di Lombok Tengah, tidak ada satu pun galian C yang punya izin lingkungan. “Semuanya itu ilegal,” bebernya.
Ketika disinggung, tindakan dari LH terhadap persoalan tersebut, ia katakan ia sudah beberapa kali turun melakukan pembinaan. Namun, semua itu diabaikan oleh para penambang. Buktinya, hingga kini tidak ada satu pun para penambang membuat izin lingkungan.
Sedangkan, untuk langkah penindakan sendiri, itu ranahnya aparat penegak hukum. Karena, kalau dari Dinas Lingkungan Hidup, hanya berkapasitas mengeluarkan izin dan melakukan pembinaan. “Kalau penindakan itu ranahnya aparat penegak hukum, bukan kami,” ujarnya.
Sebenarnya tegasnya, kalau sudah tidak punya izin, itu artinya para penambang telah melanggar UU nomor 23 tahun 2009 pasal 109, dimana setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dapat dikenakan pidana. “Malah ancamannya kurungan selama 1 tahun dengan denda Rp 1 miliar, dan paling banyak kurung selama 3 tahun dan denda Rp 3 miliar,” tegasnya. |dk