Lombok Tengah, sasambonews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) akhirnya bisa menuntaskan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2016 dan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru pada masa sidang kali ini. Masing Ranperda tentang penanggulangan bencana serta pengolahan limbah. Kedua ranperda tersebut, saat ini sudah dinyatakan sah sebagai perda.
Sebelumnya, dua Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Loteng, menyampaikan hasil pembahasanya pada rapat paripurna DPRD Loteng, Rabu (3/5) kemarin. Pansus I menyampaikan hasil pembahasan terhadap LKPJ kepala daerah tahun 2016 serta Pansus II menyampaikan hasil pembahasan terhadap dua usulan perda baru dari Pemkab Loteng.
Dalam penyampainnya, juru bicara Pansus I DPRD Loteng, Suhaimi, S.H., mengatakan kalau banyak hal yang mesti dibenahi di Loteng. Mulai dari bidang pendidikan, kesehatan hingga infrastruktur daerah. Walaupun pihaknya tidak menampik, banyak kemajuan yang telah dicapai Loteng dalam setahun terakhir.
Beberapa catatan yang patut menjadi perhatian pemerintah daerah kedepan, lanjutnya, diantaranya terkait optimalisasi pungutan restribusi daerah. Seperti pajak parkir maupun pasar. Dimana selama ini, restribusi tersebut dikelola oleh beberapa instansi. Sehingga perlu diupayakan kedepan, agar dikelola oleh satu instansi. Misalnya dinas pendapatan.
Itu penting, supaya proses pengawasan terhadap pungutan restribusi parkir maupun pasar kedepan bisa lebih mudah. Karena terpusat disatu instansi. “Dengan cara ini, kita bisa lebih mudah memasang target capaian. Dan, pertanggung jawabanya juga jelas kepada instansi akan diminta,” terangnya.
Ditempat yang sama, juru bicara Ketua Pansus II DPRD Loteng, L. Mas’ud, mengatakan, terkait ranperda pengelolaan limbah dan penanggulangan bencana penting adanya bagi Loteng. mengingat, persoalan limbah khususnya, kini sudah semakin mengkhawatirkan. Sehingga dibutuhkan satu regulasi khusus yang mengatur tata kelola limbah tersebut.
Dengan begitu, dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat bisa diminimalir. “Begitu pula halnya dengan ranperda penanggulangan bencana. Sebagai daerah dengan risiko bencana yang cukup tinggi, perlu ada regulasi yang mengatur tata cara penanganan bencana didaerah ini,” jelasnya.
Sehingga semua fraksi-fraksi yang ada di Pansus II DPRD Loteng, secara bulat menyetujui pembentukan dua perda tersebut. Mengingat pentingnya keberadaan perda tersebut. Sebagai pedoman dalam menangani persoalan limbah dan bencana daerah.
“Dalam menangani bencana, kini tidak lagi hanya menjadi domain pemerintah pusat. tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. jadi penting ada perda penanggulangan bencana,” tandas politisi asal Partai Golkar ini.
Sementara itu, Wabup Loteng, L. Pathul Bahri, S.Ip., menyampaikan apreasis yang tinggi kepada kalangan DPRD Loteng. Yang telah bekerja keras membahas LKPJ kepala daerah tahun 2016 serta dua ranperda usulan Pemkab Loteng. Dengan hasil memuaskan. Sebagai bentuk kemitraan yang baik antara legislatif dengan eksekutif. “Kedepan kemitraan ini bisa semakin terjalin kuat,” pungkasnya. (amr)