Penyelesaian kasus dugaan penyelewengan ADD Serage Kecamatan Praya Barat Daya mulai dipertanyakan warga. Hal itu menyusul belum adanya hasil audit investi yang dilakukan Inspektorat Lombok Tengah.
Kepala BPD Serage, Rustan mengaku mencium kejanggalan dalam penyelesain kasus tersebut. Dengan tenggat waktu yang telah diberikan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kasus ADD Serage, seharusnya sudah ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.
Padahal kata dia, dugaan peyelewengan ADD Serage tahun 2016 sudah sangat jelas. Dimana, sebgian besar penyelewengan diduga berasal dari kegiatan fisik. Contohnya pembuatan jamban umum yang dialihkan menjadi milik pribadi. Belum lagi program pembuatan sumur bor yang nilainya mencapai ratusan juta, dikerjakan asal-asalan.
Selain itu, sampai saat ini Kepala Desa Serage, Mese masih memiliki hutang pembayaran alat berat dan matrial proyek di masyarakat yang nilainya mencapai Rp 70 juta lebih. Berbagai kejanggalan tersebut lanjut dia sudah disaksikan langsung oleh tim audit Inspektorat.”Temuannya sudah jelas, tunggu apa lagi,” kata Rustan.
Anehnya, Inspektorat justeru merekomedasikan kasus mantan Plt kepala desa Serage, Asnawi Amriullah ke Kejari Praya yang hanya Rp 18 juta. Padahal, kerugian tersebut hanya selisih harga dan volume pekerjaan yang tidak disengaja. Lagipula, Asnawi siap mengembalikan dana tersebut.
Ia curiga, semua itu hanyalah upaya Inspektorat untuk melindungi Mese dari jerat hukum.
Mengingat Asnawi merupakan salah satu pelapor yang cukup getol memperjuangkan penyelesaian kasus ADD Serage. “Kami curiga ini hanya untuk menekan pelapor,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap Inspektorat segera memberikan kejelasan dan bersikap obyektif dalam menyelesaikan suatu persoalan. Jika memang tidak ada temuan, harus diumumkan ke publik. Begitu juga sebaliknya, jika ada temuan harus segera diselesaikan sehingga tidak menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat. |wis