Kasus Kades Pemepek Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

LOMBOK TENGAH, sasambonews.com -Penyidikan kasus Kepala Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Syamsudin terus dikebut. 
Kanit Tipikor Reskrim Polres Lombok Tengah IPDA Gede Giyasa mengatakan, berkas kasus tersebut sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.  Sejauh ini setidaknya 7 orang saksi sudah dimintai keterangan, termasuk warga sekitar tempat kejadian.

Sementara pemberi uang tidak ditetapkan sebagai tersangka, melainkan hanya sebatas saksi. Hal itu dikarenakan saat memberikan uang yang bersangkutan berada dalam tekanan dan tidak bisa dijadikan tersangka.

Disinggung mengenai permintaan penangguhan yang dilayangkan keluarga tersangka, masih dipertimbangkan. Bagaimanapun juga kata dia, penangguhan penahanan merupakan hak semua warga negara. Namun dikabulkan atau tidak, tentu akan melalui kajian terlebih dahulu. “ Yang jelas tetap kita pertimbangkan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Kepala Desa Pemepek ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Lombok Tengah. Dalam penggerebekan polisi berhasil mengamankan uang Rp 4,5 juta yang diduga suap dari salah seorang warga atas rekomendasi lahan galian C yang dikeluarkannya. |wis

Subscribe to receive free email updates: