LOMBOK TENGAH, sasambonews.com - Dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat, Pemkab Lombok Tengah gencar melakukan sosialisasi ketentuan cukai tembakau ilegal. Rabu 23/8 sosialisasi dilakukan di Aula Kantor Camat Praya Tengah.
Sosialisasi tersebut dihadiri Camat Praya Tengah, Drs.Sahri, MM, Kepala Bagian Ekonomi Setda Lombok Tengah, Ikhsan, S.Hut, Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian Perdagangan Lombok Tengah, Lalu Hamdi Iskandar dan diikuti toga, toma dan para pengusaha tembakau se Kecamatan Praya Tengah.
Dalam arahannya, Ikhsan, S.Hut menjelaskan, sosialisasi bertujuan untuk mengenalkan barang kena cukai ilegal di pasaran dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan-aturan yang berlaku di bidang cukai.
Dengan harapan masyarakat dapat membedakan pita cukai rokok asli dan palsu, sehingga bisa mencegah peredaran rokok ilegal yang ditawarkan di toko-toko.
Selain itu, masyarakat juga diminta berperan aktif melapor, jika menemukan ada oknum yang sengaja menjual produk rokok tidak sesuai ketentuan. Seperti tidak dilengkapi pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau penggunaan pita cukai yang tidak pada tempatnya.
Dari segi kesehatan, mengkonsumsi rokok memang berdampak besar bagi kesehatan. Atas dasar itu, di beberapa negara rokok sudah dianggap barang illegal. Hanya saja di Indonesia, prtoduksi rokok merupakan salah satu penghasilan negara terbesar, yakni melalui biaya cukai rokok. Rokok-rokok yang beredar di masyarakat, harus memiliki pita cukai, begitu juga dengan merek rokok lain dari luar negeri.
Besarnya keuntungan dari usaha rokok membuka peluang bagi sebagian oknum untuk mengambil keuntuyngan sebanyak banyaknya, yakni dengan mengedarkan rokok produksinya di luar ketentuan. Selain merugikan negara, hal itu juga merugikan petani tembakau.
Di Indonesia, NTB tercatat menempati urutan ke dua dengan jumlah produksi tembakau terbesar, setelah Jawa Timur. Atas dasar itu, petani tembakau NTB memperoleh sunntikan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) dari pemerintah pusat. Sehingga petani tembakau NTB memiliki kepentingan membantu pemerintah mencegah masuknya rokok-rokok illegal.
Sementara itu, Lalu Hamdi Iskandar mengatakan, tanaman tembakau sangat potensial untuk dikembangkan. Dengan harga rata-rata Rp 29 ribu per kilogran, keuntungan yang bisa diperoleh mencapai Rp 15 juta per hektar. Jumlah tersebut bisa terus meningkat sesuai permintaan perusahaan.
Dari 10 kabupaten/kota di NTB, luas areal tanam Lombok Tengah adalah yang terbesar. Hanya saja jumlah produksi tembakau Lombok Tengah masih di bawah Lombok Timur.
Penyebabnya karena sebagian besar lahan di Lombok Tengah digarap oleh petani Lombok Timur. Kalaupun menanam tembakau, petani Lombok Tengah cenderung lebih memilih menjual daun tembakau basah, tanpa mau memprosesnya.
Oleh karena itu, kedepan petani diminta lebih giat dan meningkatkan produksi. Yang tidak kalah pentingnya adalah mengawal dan mengantisipaso peredaran rokok illegal. Sehingga DBHCT yang disalurkan pemerintah pusat bisa terus ditingkatkan, demi kesejahteraan petani. |wis