LOMBOK TENGAH, sasambonews.com -
Wacana Peraturan Bupati (Perbup) terkait syarat dukungan pencalonan kepala desa terus bergejolak. Melihat fenomena ini, Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah menjamin tidak akan ada isi Perbup yang mengatur syarat dukungan pencalonan satu materai untuk satu KTP. Draft Perbup yang saat ini tengah digodok hanya menyebutkan jika persyaratan dukungan tersebut harus menggunakan materai. “Saya jamin tidak ada KTP bermaterai,” tegas Kepala DPMD Lombok Tengah, Jalaludin.
Pihaknya akan melakukan finalisasi pembahasan dengan semua unsur dan pemangku kepentingan. Diantaranya akademisi, anggota dewan, LSM, serta unsur desa dan kecamatan. Hal itu untuk menyerap aspirasi terkait Perbup tersebut. “Ini kan belum final,” ungkapnya.
Melalui pembahasan tersebut diharapkan tidak ada permasalahan di kemudian hari. “Jangan sampai ujung-ujungnya tim khususnya DPMD yang disalahkan atas draft Perbup itu,” ungkapnya.
Ditegaskan Jalal, kemungkinan terbesar penggunaan materai, tidak akan diterapkan. Hanya saja, penggunaan materai pada rekap keseluruhan syarat dukungan. Sedangkan untuk materai per lembar dukungan menjadi sesuatu, menurutnya tidak mungkin karena akan membuat cost politik membengkak.
“Konsepnya saja belum jadi kok ada yang berani menentukan,” keluhnya.
Sedangkan terkait alasan keabsahan dengan menggunakan materai, menurutnya tidak bisa dijadikan acuan. Karena bukti syarat dukungan itu nantinya yang akan di verifikasi faktual. Untuk itu, masyarakat maupun calon kades tidak perlu resah dengan aturan tersebut. Yang jelas, DPMD selaku perpanjangan tangan pemerintah daerah akan melakukan yang terbaik demi suksesnya pelaksanaan Pilkades.|wis