Dinas Permberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah merasa pendelegasian wewenang kepada camat masih kurang efektif. Hal itu dikarenakan minimnya sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki kecamatan. “Benar-benar waktu tersedot hanya untuk mengurus APBDes,” tegas Kepala DPMD Lombok Tengah, Jalaludin.
Meski demikian pihaknya memaklumi kekurangan tersebut. Dinamika ini menurut Jalal, merupakan barang baru bagi kecamatan. Mengingat pendelagasian wewenang ini baru dimulai sejak tahun ini. Dengan harapan mampu menuntaskan permasalahan keterlambatan penyusunan APBDes di desa.
Ditambahkan, dari minimnya SDM yang dimiliki kecamatan ini, mengakibatkan banyak yang belum paham benar terkait penyusunan APBDes tersebut. Disamping itu, diakui Jalal jika SDM di desa yang juga masih dirasa minim. Sehingga banyak desa yang belum bisa menyelesaiakn APBDes hingga saat ini. Dari data yang dimiliki, dibandingkan Maret 2017 lalu, capaian penyelesaian APBDes mencapai 98 desa. Namun pada Maret tahun ini, APBDes yang bisa terselesaikan hanya sekitar 30 desa. “APBDes sampai saat ini masih tertatih. Kami harap ini bisa segera selesai dan desa bisa segera mempergunakan anggarannya,” tuturnya. Ws