Kabul: Langgar Aturan Penggunaan Dana Desa Ada Resiko Hukum

Dana Desa TA 2018 Kabupaten Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Kabul Tunggul Winarno Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Ngawi menghimbau agar para kepala desa (kades), menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa(AD) secara tepat sasaran sesuai petunjuk teknis yang ada yang dikucurkan bagi 2013 desa yang ada di Kabupaten Ngawi.

“Program Dana Desa (DD) dalam pelaksanaannya harus betul-betul tepat sasaran karena jika melanggar tentu ada resiko yang harus ditanggung,” terang dia.

Tambahnya, untuk posting anggaran DD di tahun 2018 ini ada sedikit perubahan dengan rumus, 77 persen dibagi rata secara nasional, yang 3 persen untuk afirmasi bagi desa tertinggal maupun desa yang sangat tertinggal, sedang sisanya yang 20 persen dianggarkan secara proposional.

“Kabupaten Ngawi sendiri tidak ada kategori desa yang sangat tertinggal, namun ada 26 desa yang tercatat sebagai desa tertinggal,” tambahnya lagi.

Mengenai kegiatan fisik, jelas dia kemudiana bahwa pihak desa harus menggunakan tenaga teknis yang ber-SKA maupun SKT, atau minimal mempunyai pengalaman dua tahun dibidang teknis.

Sementara untuk pendamping memang ada tugas tersendiri dari Kemendes, dimana khusus untuk Pendamping Desa Teknis Infrastruktur (PDTI), diharapkan tenaga teknis juga harus koordinasi lantaran ada program baru dari pemerintah pusat.

“Mengenai program Padat Karya Tunai (KPT), yang bersumber dari Dana Desa (DD), maka yang 30 persennya khusus digunakan membayar upah,” pungkasnya.(ADV DPMD)
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro


Subscribe to receive free email updates: