Menurut Sekda sebelum ditunjuk PLT, para kepala desa tersebut harus diberhentikan dahulu dengan hormat. Setelah itu baru menetapkan pelaksana tugas Kepala Desa. "PLT nya tetap dari unsur PNS, kita minta DPMD serius mempercepat pemberhentiannya" jelasnya.
Sekda mengatakan, kepala desa yang mencalonkan diri menjadi caleg akan mengganggu kinerja pelayanan di desa itu sendiri termasuk juga dimungkinkan untuk terjadinya penyalahgunaan wewenang. "bahaya kalau tetap dibiarkan nanti akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat karena lebih sibuk nyaleg" ungkapnya.
Sebelumnya sedikitnya 9 Kepala Desa saat ini tengah mencalonkan diri menjadi Caleg tahun 2019. Sembilan kepala desa itu antara lain Kades Barabali, Kades Saba, Kades Pagutan, Kades Pengembur, Kades Darmaji, Kades Aik Mual dan beberapa kades lainnya.