Sekda Minta DPMD Segera Proses Pemberhentian 9 Kades

Lombok Tengah,sasambonews.com- Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk segera memproses pemberhetian 9 kepala desa yang mencalonkan diri sebagai Calon anggota Legislatif 2019. "Kita minta segera menunjuk Pelaksana Tugas Kepala Desa agar di SK kan" kata Sekda menjawab pertanyaan wartawan terkait belum dikeluarkannya SK pemberhentian tersebut.

Menurut Sekda sebelum ditunjuk PLT, para kepala desa tersebut harus diberhentikan dahulu dengan hormat. Setelah itu baru menetapkan pelaksana tugas Kepala Desa. "PLT nya tetap dari unsur PNS, kita minta DPMD serius mempercepat pemberhentiannya" jelasnya.

Sekda mengatakan, kepala desa yang mencalonkan diri menjadi caleg akan mengganggu kinerja pelayanan di desa itu sendiri termasuk juga dimungkinkan untuk terjadinya penyalahgunaan wewenang. "bahaya kalau tetap dibiarkan nanti akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat karena lebih sibuk nyaleg" ungkapnya.

Sebelumnya sedikitnya 9 Kepala Desa saat ini tengah mencalonkan diri menjadi Caleg tahun 2019. Sembilan kepala desa itu antara lain Kades Barabali, Kades Saba, Kades Pagutan, Kades Pengembur, Kades Darmaji, Kades Aik Mual dan beberapa kades lainnya.

Subscribe to receive free email updates: