Polisi saat amankan keributan di Kateng akibat Pilkades |
Sebagian dari panitia mengesahkan namun sebagian lagi membatalkan. Kondisi inij jelas membuat kebingungan ditengah masyarakat. Dalam pemahaman satu pihak mencoblos poto calon tembus kehalaman kosong dan tidak mengenai poto calon dianggap surat suara itu sah kecuali tembusan coblosan itu mengenai salah satu calon lain. Ini dianggap sah oleh sebagian panitia karena tak berpengaruh ke poto calon lain. Pemahaman lain coblos diluar kotak poto calon jelas tidak sah karena tak ada photo yang tercoblos.
Kalau kasus yang ini masyarakat sudah faham. Namun dalam perbub disebutkan jika surat suara tercoblos di luar kotak photo calon dianggap tidak sah. Padahal tak ada pengaruhnya kepada poto calon kades lainya.
Wakil Bupati Lombok Tengah H.L.Pathul Bahri mengakui jika menerima laporan terkait perbedaan pemahaman panitia soal masalah tersebut diatas. “ini yang berbahaya adalah tidak satu katanya panitia dimasing masing desa, ada yang mengesahkan dan ada yang tidak mengesahkan, ini bisa jadi problem” ungkapnya.
Untuk itu dirinya akan melakukan rapat koordinasi dengan panitia kabupatenterkaitpersoalan ini. Am