Dia menyebut ada sekitar Rp. 400 juta anggaran tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh kepala oknum kepala desa diseluruh indonesia. Untuk itu pihaknya pada tahun 2019 nanti akan fokus untuk melakukan pemeriksaan pada Pemdes.
Untuk melakukan pemeriksaan terhadap desa itu lanjut Prof.H.Harry Azhar Azis, pihaknya saat ini sedang melakukan kajian terhadap pola pemeriksaanya. Karena tidak mungkin pihak BPK akan memeriksa ribuan desa dalam waktu bersamaan.
BPK sendiri tidak menampik banyak desa yang menyalah gunakan dana desa namun tidak sedikit pula dari kepala desa yang sukses dalam mengelola anggaran desanya, oleh karena itu dia berharap agar mereka yang dalam pengelolaan anggaran dilakukan dengan baik sebaiknya diberikan penghargaan.
"Saya bermimpi bagi desa yang dengan baik mengelola anggaran desanya bisa diberikan reward, bila perlu dengan berangkat ke New York sekaligus belajar disana,"imbuhnya.