Dari 18 Ranperda, DPRD Loteng Hanya Tuntaskan 4 Perda 2018

Lombok Tengah, sasambonews.com- Kinerja DPRD Lombok Tengah tahun 2019 ini harus benar benar ditingkatkan. Bayangkan saja dari 18 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan baik oleh eksekutif, legislative maupun ranperda komulatif, hanya 4 Perda saja yang bisa diselesaikan, selebihnya masih menjadi pekerjaan rumah ditahun 2019 ini. Ini artinya masih ada 14 Raperda lagi yang harus diselesaikan. “dari 18 Ranperda tersebut baru 4 Perda yang selesai, ini artinya masih sangat minim” kata Ketua DPRD Lombok Tengah H.Ahmad Fuadi saat membuka masa persidangan tahun 2019 di DPRD Lombok Tengah kemarin.

Hadir Wakil Bupati Lombok Tengah H.L.Pathul Bahri, Sekda Lombok Tengah dan sejumlah pejabat lingkup pemkab Lombok Tengah.
Untuk itulah Fuad meminta kepada seluruh anggota DPRD Lombok Tengah untuk meningkatkan kinerjanya pada tahun 2019 terutama pada pelaksanaan fungsi pembentukan perauran daerah awhingga dapat memberikan danpak positif bagi penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat.

Selain itu pembehasan ranperda, DPRD Lombok Tengah juga telah menyelesaikan pembahasan ranperda tentang perubahan tas perda nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha yang merupakan pembahasan lanjutan dari tahun 2017. Pembahasan Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD loteng tahun anggaran 2018. Perubahan rancangan KUA PPAS APBD Loteng tahun 2019, pelaksanaan kegiaran reses sebanyak 3 kali dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat dari masing masing daerah pemilihan, peerimaan hearing masyarakat sebanyak 25 kali, pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah tahun anggaran 2017, pembahasan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, pelaksanaan PAW sebanyak 2 kali dan sosialisasi ranperda tentang perlindungan sumber mata air. am



Subscribe to receive free email updates: