SINAR NGAWI™ Ngawi-Proyek pembangunan jalan poros Dusun Cerme, Desa Gentong, Kecamatan Paron Ngawi terpaksa dilakukan putus kontrak. Purwono, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman setempat menegaskan, pihaknya telah melakukan break contract pada bulan Desember (2018), karena rekanan dalam hal ini cv BLD, hanya mampu mencapai progres 60 persen saja.
“Kita telah melakukan prosedur sesuai aturan dalam menerapkan sanksi pemutusan kontrak dengan rekanan dan juga melibatkan tim dari TP4D,” terang dia.Tambahnya, sebenarnya pihak dinas (Perkim) bersama konsultan pengawas telah memerintahkan rekanan untuk kejar target proyek senilai 1,2 miliar lebih ini.
Namun setelah melalui mekanisme perpanjangan pelaksanaan pekerjaan dan ternyata progres hanya mampu mencapai 60 persen, maka per tanggal 24 Desember 2018, terpaksa diberlakukan sanksi putus kontrak .
“Kita akan melakukan penganggaran baru, agar pembangunan jalan poros ini (Dusun Cerme) bisa diselesaikan secepatnya pada tahun ini (2019),” pungkasnya.
Pewarta: Kun/pAn
Editor: Kuncoro