Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Loteng, Sahim mengatakan, ada beberapa hal yang perlu disampaikan dalam hearing tersebut, salah satunya terkait dengan data penerima Rastra yang tidak sesuai sasaran. Untuk itu, melalui hearing ini pihaknya berharap DPRD memberikan solusi dan rekomendasi terkait persoalan data. “Kami mohon data penerima Rastra untuk dikaji ulang. Karena banyak ditemukan dilapangan kalau warga miskin tidak masuk dalam pendataan,” katanya.
Sedangkan Kades Penujak, Lalu Suharto menyampaikan, data yang digunakan saat ini masih tumpang tindih. Sementara penerima masih banyak yang mengeluh karena tidak mendapatkan bantuan. Untuk itu ia meminta pihak BPS dan Disos untuk melakukan pendataan ulang. “Kami minta persoalan ini bisa dicarikan solusi, agar kami dalam menjalankan tugas bisa sesuai dengan kondisi masyarakat,” ujarnya.
Hal yang sama juga dikatakan Kades Mangkung, Samsul Rizal, ia menilai persoalan yang dihadapi di tingkat bawah masih terkait pendataan. Dimana untuk program KIS maupun KIP selalu menjadi pertanyaan, seperti apa kriteria masyarakat yang tergolong miskin dan berhak menerima bantuan tersebut. . Untuk itu ia berharap kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pendataan ulang di semua desa. “Kami berharap pihak kabupaten turun langsung ke masyarakat. Karena sampai saat ini persoalan ini belum juga ada jawaban,” paparnya.
Semntara Ketua BPS Loteng, Samsudin mengatakan, pihaknya sudah melakukan sensus atau pendataan masyarakat miskin sebanyak 4 kali yakni di tahun 2005, 2008, 2011 dan 2015. Dalam melakukan pendataan tersebut, sudah ada SOP yang tidak boleh dilanggar. Diantaranya, harus ada perintah Kades untuk petugas pendataan dan tanda tangan dari Kadus. “Apapun yang kami lakukan dalam pendataan ini pasti ada kesalahan. Maka setiap tahun pemerintah melakukan perbaikan,” terangnya.
Sejak tahun 2015, kegiatan perbaikan dan validasi perbaikan bukan lagi wewenang BPS. Jadi data-data di tahun 2015 itu akan dilakukan validasi oleh Disos. Untuk itu, apa yang dilakukan Disos sudah sesuai dengan ketentuan, karena saat ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya. “Ini sesuai dengan perintah Wakil Presiden. Dan kalau memang sudah diperintah, kami akan tetap lakukan, meski resikonya besar,” jelasnya.
Ketua DPRD Loteng, H. A Puaddi mengatakan, sesuai dengan tupoksi, DPRD hanya menyampaikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat dan mencarikan solusi dalam menyelesaikan permasalah di masing-masing desa. Untuk itu, pihaknya berharap permasalahan ini bisa segera diselesaikan. “Kehadiran Kades ini akan menjadi dasar kami dalam melakukan koordinasi dengan Pemda. Agar roda pemerintahan ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya. (nw)