Hal itu terungkap pada sidang paripurna dengan agenda penyampaian pembahasan komisi III terhadap rancangan tersebut.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Lombok Tengah Ahmad Fuaddi dan dihadiri wakil Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri di gedung sidang utama dewan pada Senin 13 Mei 2019.
Dalam kesempatan tersebut juru bicara Komisi III DPRD Lombok Tengah Arif Rahman Hakim menyampaikan bahwa penugasan tersebut merupakan amanat dari Tata Tertib DPRD Lombok Tengah yang secara inprensif menjelaskan bahwa salah satu tugas dari komisi adalah melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi. Menindak lanjuti tugas tersebut, komisi iii telah melakukan pengkajian secara internal terhadap substansi yang diatur dalam ranperda perlindunga mata air.
Dari hasil pengkajian tersebut komisi III memandang ranperda itu untuk segera diterbitkan sebagai payung hukum dalam pengelolaan dan perlindungan mata air, namun secara substansi komisi III memandang bahwa terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan pengkajian yang lebih mendalam terutama terkait dengan aspek kewenangan antara pemerintah daerah, pemrintah provinsi dan pemrintah pusat.
Hal ini menjadi penting seiring dengan kewenangan yang diatur dalam undang undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahkan jika dikaji dari aspek hukum yang lebih mendalam, perlindungan mata air yang menyeluruh dan terpadu dan berwawasan kelingkungan hidup seperti yang diamanatkan dalam undang undang nomer 7 tahun 2007 tetang sumber daya air, dimaksudkan agar perlindungan mata air dapat terselenggara secara berkelanjutan, berdasarkan hal tersebut komisi III perlu mengkaji lebih mendalam rancangan peraturan daerah tersebut sehingga nantinya ranperda tersebut tidak hanya mementingkan aspek yulidis namun dari aspek sosialis, sosialogis sehingga dapat membawa kemampaatan di daerah Lombok Tengah. An