Kedatangan masyarakat di depan Pendopo Bupati Lombok Tengah (Loteng) di Praya, untuk melakukan aksi unjuk rasa. Mereka mengaku dari Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Nusantara ( JAPMA) kabupaten Lombok Tengah. Koordinator Aksi Saidin Alfajari warga Desa Bonder Kec Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah membawa masa 10 orang, menggunakan 1 unit mobil Pick up DR 97 72 AI.
Dalam aksi tersebut mereka meminta
agar Bupati dan Wakil Bupati serta Sekda Loteng, menjelaskan bahwa ada lahan yang di bebaskan dan harus menunjukkan surat surat pembebasannya, sementara lahan tersebut masuk dalam wilayah aset daerah.
Meminta kepada pemerintah daerah yang bertanggung jawab untuk menjelaskan gedung depan pertamina/SPBU Praya tersebut adalah untuk pembangunan kantor kejaksaan harus menunjukkan bukti yang jelas jika memang hal itu merupakan tukar guling.
Ditempat ini tidak ada satupun pejabat yang menemui massa. Merekapun bergerak menuju ke kantor PUPR Kabupaten Loteng.
Di depan kantor PUPR masa kembali melakukan orasi. Dalam orasinya mereka mengatakan, pembangunan akhir-akhir ini terus di galakkan oleh pemerintah kabupaten Lombok Tengah, sementara warga dan masyarakat masih banyak yang hidup di bawah rata-rata atau di bawah garis kemiskinan.
Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah katanya lebih mementingkan pembangunan infrastruktur untuk dirinya dan kelompoknya agar bisa nyaman sementara masyarakat masih tidur beralaskan lantai tanah.
Salah satunya Pembangunan renovasi Pendopo Bupati Lombok Tengah, yang menelan biaya kurang lebih Rp. 15 miliar dengan pembebasan lahannya yang nilainya sangat luar biasa. Sementara Pendopo saat ini masih layak dan nyaman untuk ditempati.
Selain itu, soal pembangunan gedung Pemda depan pertamina Praya yang akan di peruntukkan untuk kantor Kejaksaan Negeri Loteng, yang baru, sementara kejaksaan adalah instansi vertikal dan tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Daerah juga perlu ada penjelasan terkait tuntutan dan pertanyaan tersebut .
"Pada tahun 2017, sempat juga terjadi penolakan oleh DPRD, terkait usulan pembangunan Gedung untuk Kantor kejaksaan tersebut namun tahun 2018, diloloskan/disetujui oleh Dewan. Semestinya Dewan, fokus untuk memperjuangkan nasib rakyat namun justru malah ikut terlena menikmati konspirasi dengan pihak Pemerintah" ungkapnya.
Kadis PUPR Ir. Amir Ali mengatakan, bahwa selama ini pihak PUPR melakukan pembangunan di kabupaten Loteng sudah sesuai dengan mekanisme yang ada dan sebelumnya sudah tentu dikaji akan azas manfaatnya. Terkait pemerataan pembangunan di Loteng sudah sesuai dengan mekanisme yang sudah ada dan pihak PUPR juga hanya memiliki kewenangan sebagai pelaksana pembangunan yang tentunya sudah memiliki dasar dari Renja (Rencana Kerja) pembangunan yang diberikan oleh Bupati Kabupaten Loteng.
Setelah mendengar tanggapan dari Kadis PUPR, pada pukul 11.05 Wita, masa aksi bergerak menuju ke Kantor DPRD Kabupaten Loteng.
Pukul 11.21 wita massa aksi tiba di depan kantor DPRD Kabupaten Loteng selanjutnya melakukan orasi di depan gerbang Kantor DPRD Kabupaten Loteng sambil membakar spanduk yang dibawanya di depan gerbang kantor DPRD Loteng. Dalam orasi, mereka mendesak agar DPRD Loteng komit untuk mengawasi jalannya pembangunan di Loteng dan tidak bermain mata dengan eksekutif. Tugas Dewan adalah membela dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Massa aksi diterima Herman Edi ( Kabag persidangan DPRD sekertariat DPRD Kab. loteng) dan menyampaikan bahwa ketua DPRD sedang tidak berada dikantor masih ada kegiatan lain diluar dan menyampaikan bahwa aspirasi massa akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD dan disarankan kepada massa aksi untuk bersurat jika akan melakukan aksi atau hearing agar supaya bisa dijadwalkan/diagendakan pertemuanya.
Pukul 11. 55 wita setelah mendengar penyampaian dari kabag pesidangan DPRD Kab Loteng massa aksi membubarkan diri dengan tertib. Gs