Sesuai dengan aturan jenazah harus dimakamkan dengan prosedur keselamatan selama Covid 19 namun pihak keluarga menolak.
Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir mengatakan terhadap penolakan warga tersebut pihaknya telah membuat surat pernyataan menolak dilakukan pemakaman dengan cara protokol Kesehatan. "Agar tidak menjadi masalah dikami baik secara hukum maupun administrasi maka kami sudah meminta tanda tangan pihak keluarga korban yang menyatakan menolak dilakukan Penanganan Covid 19" ungkapnya.
Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Praya sendiri sudah menjelaskan protap Penanganan Covid 19 namun keluarga menolak. "Pihak kami maupun pihak kepolisian sudah menjelaskan kepada pihak keluarga namun mereka ngotot tidak menerimanya, jadi kami lepas tanggung jawab setelah ada tanda tangan penolakan dari keluarga itu" ujar Langkir di kantor Bupati Lombok Tengah, NTB Rabu 17/6.
Namun kata Langkir pihaknya secara lisan sudah mengingatkan kepada keluarga untuk tetap menjaga jarak saat pemakaman berlangsung.
Sebelumnya pasien Reaktif asal Penujak meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUD Praya. Pasien masuk perawatan jam 17.00 wita rujukan dari Puskesmas Penujak Penyakit dengan riwayat penyakit sesak napas. Setelah dilakukan uji lab korban dinyatakan reaktif Covid 19