SINAR NGAWI™ Ngawi-Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Yoyok Sulistyanto, Kabid komunikatif ekonomi kreatif Disparpora Ngawi mengatakan bahwa kegiatan fasilitasi perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) ekonomi kreatif dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku seni atau ekonomi kreatif tentang pentingnya perlindungan HKI, sehingga yang bersangkutan dapat melindungi hak cipta dan hak merek atas hasil karyanya.“Pelaku seni mapun pelaku ekonomi kreatif tersebut hanya perlu mendaftarkan ke kemenkumham, supaya tidak terjadi pembajakan dari pihak lain,” terang dia.
Tambahnya, untuk kenyataan di lapangan, masih banyak pelaku seni atau ekonomi kreatif yang belum memahami adanya HKI tersebut, sehingga tidak jarang terjadi pembajakan hak cipta dan hak merek dari pelaku seni atau ekonomi kreatif tersebut.
Ditempat yang sama, Yudo Prasetyo yang dikenal dengan sebutan Cak Yudo, seniman kelahiran Desa Dumplengan, Kecamatan Pitu, Ngawi, juga menuturkan bahwa hasil karyanya berupa lagu-lagu juga sudah didaftarkan, sehingga tidak mungkin ada pihak lain yang akan berupaya membajaknya.
“Selanjutnya diharapkan semua pelaku seni atau pelaku ekonomi kreatif di Ngawi dapat segera melakukan upaya perlindungan HKI terhadap karya yang dihasilkan dan pihak Disparpora siap fasilitasi upaya dari para seniman atau pelaku ekonomi kreatif tersebut,” terang cak Yudo.
Pewarta: Lia/pan
Editor : Kuncoro
Copyright :SN