Lombok Tengah, SN - Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana nasabah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR ) NTB Cabang Batukliang ditahan kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Selasa 26/4/2022.
Dua tersangka itu antara lain J seorang Account Officer di BPR Batukliang tahun 2013 sampai tahun 2017,dan satu lainnya adalah AP yang menjabat sebagai Kasi bagian pemasaran kredit di BPR batukliang periode 2014 sampai 2017.
Kerugian yang ditemukan oleh Kejari Lombok Tengah mencapai 2,3 Milliar Rupiah. Yang terjadi dari tahun 2014 sampai 2017 lalu.
Bratha Hariputra SH MH, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah menyampaikan, dua orang yang ditahan terkait kredit fiktif ini adalah orang-orang yang ikut menikmati uang haram tersebut.
“Dua orang ini ikut menikmati uang dari hasil kredit fiktif, dan dua alat bukti yang ditemukan penyidik cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan sudah ada hasil pemeriksaan dari OJK juga” Jelasnya.
Related Posts :
Terdampak Pandemi, Omzet Pedagang Musiman Atribut Agustusan Di Ngawi Menurun
SINAR NGAWI™ Ngawi-Di tengah pandemi korona, keberadaan pedagang musiman umbul-umbul serta atribut lainnya yang identik dengan peringatan h… Read More...
Kabupaten Lombok Barat Sebagai Inovator Sidang Keliling di NTB bahkan di IndonesiaLombok Barat, SN -Perbaikan kekeliruan pencatatan administrasi Kependudukan (Adminduk) seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Per… Read More...
Perbedaan Gording, Usuk dan RengSeperti halnya struktur bangunan yang lain, rangka atap terdiri atas komponen-komponen penyusun. Komponen struktur atap tersebut … Read More...
Pisang Blendang Komoditas Langka, Hanya Ada di Prabu, Bikin Bupati TerpesonaLombok Tengah, SN - Ada yang membuat mata orang nomor satu di Kabupaten Lombok Tengah itu terpesona saat di Desa Prabu Kecamatan Pujut. Saat… Read More...
Fungsi Proposal dan Struktur atau Unsur-Unsurnya yang Harus Kamu KetahuiDokumen proposal dapat digunakan sebagai bentuk pengajuan rencana program, kegiatan, maupun usaha kepada pihak lain. Pembuat proposal tentun… Read More...