Lombok Tengah, SN - Kabar kurang sedap dihembuskan dari dapur kementrian PAN RB. ASN yang diangkat dan ditempatkan di luar daerah bakal sulit pindah kembali ke kampung halamannya jika aturan sudah dibuat. Mentri PAN RB sendiri bakal membuat aturan main bagi para ASN yang tugas diluar daerah. "Bagi ASN yang tugas di luar daerah ataupun luar pulau Jawa maka tidak bisa pindah semudah itu, harus 10 tahun lamanya baru bisa pindah, aturan segera kita buat" kata Mentri PAN RB Azwar Anas di Kantor Bupati Lombok Tengah Rabu 1/3/2023.
Mentri menegaskan para ASN yang ditugaskan diluar daerah seperti halnya Papua atau luar pulau Jawa dengan mudahnya pindah ke Jakarta ataupun ke pulau Jawa karena lobi lobi Bupati ataupun Gubernur. Hal itu membuat kebutuhan PNS seperti Dokter, petugas kesehatan dan lainnya tidak pernah tercukupi. Kedepannya mereka tidak bisa pindah kecuali sudah 10 tahun mengabdi di daerah itu. "Ini karena lobi Bupati, Gubernur, baru 5 tahun sudah pindah balik ke Jakarta atau kampungnya" ujarnya.
Sebenarnya pemerintah sudah membuat formasi sesuai dengan kebutuhan didaerah itu namun karena belum seberapa lama pindah maka kebutuhan di daerah itu tidak pernah tercukupi. Ini kata Azwar harus diatur aturan mainnya. "Segeralah kita buatkan Peraturan Mentri" ujarnya. Lth01