Lombok Tengah, SN - Keberadaan Kerbau di dalam area Bandara Internasional Lombok cukup peresahkan penumpang maupun maskapai sebab Kerbau dibiarkan berkeliaran tanpa dikandangi. Untuk itu PT Angkasa Pura memberikan deadline waktu tiga hari kepada pengembala untuk mengeluarkan kerbaunya dari dalam kawasan Bandara.
Pol PP, Polisi, TNI dan Pihak Angkasa Pura melakukan penertiban kerbau di kawasan BIL dengan merusak Kandang Kerbau
Sebelumnya Polisi'Pamong Praja bersama Polisi Sub Sektor BIL ZAM dibantu anggota TNI telah melakukan penertiban terhadap keberadaan kerbau di dalam areal Bandara.
Kepala subsektor Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) Lombok Tengah IPTU I Gusti Agung Bayu Damana bersama anggota Subsektor BIZAM melakukan pendampingan penertiban kerbau yang dikembalakan di areal Bandara Internasional Zaenudin Abdul Majid (BIZAM) pada Rabu 10/05/2023.
Dalam kegiatan penertiban tersebut nampak hadir Airport Operation, Services dan Security Senior Manager Bizam, Camat Pujut, Anggota DPRD Kabupaten Loteng, Danramil Praya Barat dan anggota, Pasi Intel Kodim 1620 Loteng, Avsec Bandara Bizam, Kasat Pol PP Loteng dan 2 Peleton Personil Pol PP Kabupaten Lombok Tengah,Kades Penujak dan Koordinator pengembala wilayah Desa Penujak.
Sebelum kegiatan penertiban dilakukan terlebih dahulu dilakukan dialog antara koordinator pengembala kerbau (Herman) dengan para pihak yang hadir.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasubsektor BIZAM IPTU I Gusti Agung Bayu Damana mengatakan bahwa dalam kegiatan dialog antara kedua belah pihak tersebut disampaikan bahwa saat ini kerbau harus ditertibkan untuk keamanan dan ketertiban area Bandara BIZAM dimana untuk kerbau wilayah Desa Penujak sementara waktu ditempatkan di dalam area asrama haji BIZAM dan pengembala harus mencari rumput tanpa membiarkan kerbau berkeliaran.
Kemudian untuk kerbau Desa Tanak Awu dan Desa Ketara ditempatkan di sebelah timur Bandara dan juga tidak diperbolehkan membiarkan kerbau berkeliaran.
Pihak Angkasa Pura memberikan batas waktu 3 minggu untuk mengeluarkan seluruh kerbau dari areal Bandara dan tidak diperbolehkan lagi mengembala kerbau di areal Bandara.
Selanjutnya dilakukan penertiban kandang kerbau yang ada di areal BIZAM.