Berobat Di Rumah Sakit Cukup Bawa KTP, Ini Syaratnya

 


Lombok Tengah, SN - Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemda Lombok Tengah dengan BPJS tentang pelayanan kesehatan dilakukan di Ballroom Kantor Bupati Lombok Tengah menandai dimulainya pelayanan kesehatan menggunakan KTP tetapi ada syarat yang harus diikuti oleh masyarakat untuk dapat berobat ke rumah sakit. Salah satunya adalah syarat tidak boleh naik kelas. "Masyarakat penerima program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya boleh di kelas 3, selebihnya menjadi tanggungan sendiri" ungkap  Kepala Cabang BPJS Lombok Timur Gusti Catur Wiguna saat diwawancarai usai penandatanganan kerjasama Senin 30/10/2023.


Menurutnya masyarakat harus bisa memahami isi kerjasama itu agar tidak salah kaprah di lapangan nanti. Pihak BPJS hanya menanggung biaya perawatan kesehatan di kelas 3 saja. Jika ingin naik kelas maka menjadi tanggung jawab pribadi atau pasien yang bersangkutan" ujarnya.


Sejauh ini target kata Catur Miliaran Rupiah dana BPJS belum dibayarkan oleh masyarakat pengguna layanan BPJS dan itu tetap menjadi tanggungan sendiri dan harus dibayar iurannya.."Tetap dilayani di kelas 3 dengan menggunakan KTP meskipun ada tunggakan BPJS nya, itu tetap jadi tunggakan sampai dilunasi" jelasnya.


Terkait dengan tidak aktifnya kartu BPJS dikarenakan ada tunggakan, Catur menegaskan kartu BPJS akan aktif setelah menggunakan dana pemerintah daerah melalui program JKN  itu, tetapi tunggakan tetap harua dibayar. "Kami akan aktifkan langsung kartu BPJS nya saat dirawat di kelas 3, namun tunggakan tetap akan menjadi tunggakan yang harus dibayarkan, jadi Semua data base pengguna BPJS terekam dikami" jelasnya.


Pelayanan Kesehatan dengan menggunakan KTP mulai berlaku per satu Nopember hingga Desember 2023, "perjanjian kerjasama kami ini berlaku hingga Desember nanti, kalaupun ada perjanjian lanjutannya maka akan kami tandatangani lagi, kan tergantung dari dana Pemda" ujarnya.


JKN adalah kebijakan strategis nasional berdasarkan UU 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)  dan diperkuat lagi dengan Inpres untuk oftimalkan SJSN. Jumlah biaya perawatan masing-masing orang sebesar 42.ribu dimana terdapat subsidi dari pemerintah pusat. " sebesar Rp.37.800 yang ditanggung pemda sisanya disubsidi oleh pemerintah pusat" jelasnya.



Sementara itu Direktur RSUD Praya dr  Mamang Bagiansyah mengatakan pihaknya pada dasarnya mendukung perjanjian kerjasama ini hanya saja masyarakat harus memahami syarat dan ketentuan berlaku. Sebab program ini hanya berlaku di kelas 3 saja dan tidak berlaku dikelas lain. "Misalkan dia ingin naik kelas menjadi kelas 2 atau VIP maka tidak bisa, harus dirawat di kelas 3 kecuali kalau dikelas tiga dia penuh ruang perawatan, bisa dirawat di kelas dua" ujarnya.


Wakil Bupati Lombok Tengah H.M.Nursiah dalam sambutannya mengatakan Salah satu misi pembangunan jangka panjang kabupaten Lombok Tengah adalah mewujudkan masyarakat Lombok Tengah yang sejahtera yaitu masyarakat yang terpenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara material dan spiritual, meliputi kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, keamanan dan lapangan kerja yang mantap dan terkendali serta kebutuhan hidup lainnya;


Bidang kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. penyediaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, tidak hanya bersifat pembangunan sarana prasarana fisik kesehatan, namun diperlukan upaya-upaya baik preventif, kuratif maupun promotif, serta diwujudkan pula melalui penyediaan jaminan kesehatan bagi masyarakat.


sebagaimana diamanatkan dalam instruksi presiden nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, bahwa BPJS kesehatan, kementerian/lembaga dan seluruh pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar bersinergi dan berupaya secara optimal untuk memastikan seluruh penduduk dilindungi dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).


jumlah penduduk kabupaten lombok tengah yang mencapai di atas 1 juta jiwa (1.082.573 jiwa), tentunya membutuhkan pendanaan yang cukup besar dalam rangka pemenuhan program jaminan kesehatan nasional. perlu sinergi bersama pendanaan dalam rangka pemenuhan program jaminan kesehatan nasional baik dari pemerintah pusat melalui apbn, pemerintah daerah melalui APBD maupun dukungan kepesertaan secara mandiri dari masyarakat.


sinergi bersama pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional dengan upaya secara optimal memastikan seluruh penduduk dilindungi dalam program jaminan kesehatan nasional, diwujudkan melalui komitmen pemerintah kabupaten lombok tengah dalam pemenuhan target universal health coverage (uhc) sebagai program yang memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus menghadapi kesulitan finansial.


diawali hari ini (senin, 30 oktober 2023) melalui penandatanganan perjanjian kerjasama (pks) antara pemerintah kabupaten lombok tengah dengan pimpinan BPJS kesehatan cabang Lombok Timur dalam pemenuhan target Universal Health Coverage (UHC). dengan penyiapan dukungan anggaran yang memadai melalui APBD kabupaten Lombok Tengah terhitung mulai bulan november 2023.





Subscribe to receive free email updates: