Lombok Tengah, SN - Mencengangkan, sedikitnya 2000 hektar lebih lahan pertanian di Kabupaten Lombok Tengah menyusut akibat alih fungsi dalam kurun waktu 5-10 tahun. Terbanyak menghabiskan lahan adalah pengembangan perumahan baik perumahan rakyat maupun rumah pribadi. Jika dibiarkan maka dalam 30 tahun kedepan lahan pertanian di Lombok Tengah menjadi habis."apa yang kita makan kalau lahan kita habis untuk pembangunan" kata Kepala Dinas Pertanian dan Perternakan Kabupaten Lombok Tengah Ir. L.M.Kamrin diruang kerjanya kemarin.
Saat ini luas lahan pertanian di Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 49 ribu hektar, dari 52.ribu hektar sementara 44 ribu hektar untuk lahan abadi, sisanya 5 hektar untuk cadangan, sekiranya ada pengembangan, "44 ribu hektar ini harus dijaga, bahaya kalau dihabiskan semuanya agar t ketahanan pangan di Kabupaten Lombok Tengah tetap terjaga" ujarnya.
Untuk mengantisipasi semakin habisnya lahan pertanian akibat pengembangan perumahan, bangunan perkantoran dan lainnya maka wilayah wilayah yang produktif tetap dijaga untuk itu diperlukan peraturan daerah atau peraturan Bupati yang mengatur tentang izin pendirian bangunan. "Kita akan buatkan peraturan daerah atau perbup terutama untuk menjaga lahan abadi itu " jelasnya.
Sejauh ini pengembangan perumahan dan perkantoran terus marak sementara izin untuk pembangunan itu ada di SKPD lain sehingga pihaknya tidak bisa mengandalkan alih fungsi lahan itu. "Izin itu bukan kami yang keluarkan melainkan di Dinas lain, sehingga kami tidak tahu, tiba tiba dibangun saja padahal itu lahan abadi yang harus kita jaga agar tidak menyusut" jelasnya.
Untuk itu dia berharap agar izin atau rekomendasi dikeluarkan oleh dinas pertanian sebelum izin dikeluarkan.