Lombok Tengah (NTB) - Polres Lombok Tengah berhasil menangkap tiga pelaku di dua TKP yang berbeda. Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama terjadi di di Bunut Baok Praya. Sedangkan TKP kedua terjadi di Montong Sapah Kecamatan Praya Barat Daya.
Polsek Praya Polres Lombok Tengah berhasil amankan MS (23) terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Paok Tawah Desa Bunut Baok Kecamatan Praya.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat SIK, melalui Kapolsek Praya IPTU Susan V Sualang saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
"Benar terduga pelaku MS warga Kecamatan Praya Tengah kita amankan atas dugaan curanmor jenis Honda Supra X 125 milik salah seorang warga," kata Susan di Praya, Rabu (1/5).
Terduga pelaku diamankan setelah kedapatan pemilik kendaraan MUH (38) hendak membawa motor korban yang terparkir di halaman rumahnya di Dusun Bunut Baok Kecamatan Praya.
Susan menerangkan kronologis kejadian terjadi pada Sabtu (39/4) sekitar pukul 16.20 Wita dimana korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumahnya usai pergi menyabit rumput kemudian masuk kedalaman rumahnya untuk minum.
Saat keluar korban melihat terduga pelaku hendak membawa kendaraan korban, dengan spontan korban langsung berlari dan berhasil menangkap terduga pelaku.
"Korban langsung berteriak meminta tolong kepada masyarakat agar membantu korban mengamankan terduga pelaku," ucap Susan.
Kemudian salah seorang Badan Keamanan Desa yang ikut mengamankan terduga pelaku langsung menghubungi pihak Polsek Praya.
Mendapat informasi tersebut lanjut Susan, pihaknya langsung menuju ke TKP untuk mengamankan terduga pelaku guna menghindari amukan dari masyarakat, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Praya guna dilakukan interogasi.
"Menurut pengakuan terduga pelaku ia melaksanakan aksinya bersama satu temanya yang berasal dari Kecamatan Praya Tengah," terang Susan.
Atas informasi tersebut pihaknya langsung menuju ke rumah teman terduga pelaku yang berada di Kecamatan Praya Tengah.
"Kita berhasil amankan teman terduga pelaku inisial RAS dirumahnya tanpa adanya perlawanan," katanya.
Saat ini terduga pelaku diamankan di Polsek Praya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Di TKP kedua, Polsek Praya Barat Polres Lombok Tengah berhasil amankan J (20) merupakan warga Kecamatan Praya Barat Daya, yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dan kekerasan.
“Pelaku diamankan dirumahnya di Kecamatan Praya Barat Daya tanpa adanya perlawanan, kebetulan pelaku J hendak melaksanakan acara pernikahan, " kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kapolsek Praya Barat Daya IPTU Dahmanto saat di konfirmasi, Rabu (1/5).
Menurutnya, kronologis kejadian terjadi pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 02.30 Wita di Dusun Batu Putih Desa Montong Sapah Kecamatan Praya Barat Daya, saat korban saudara B (49) sedang tidur dirumahnya.
Tiba-tiba korban melihat seorang laki-laki tidak dikenal berdiri didepan pintu kamar korban sambil menodongkan senjata tajam dan mengancam korban. Sedangkan satu pelaku lainya mencari barang berharga korban dengan membongkar lemari dan laci korban.
"Pelaku mengancam korban dengan kata-kata jangan teriak nanti saya bunuh kamu," kata Kapolsek.
Kemudian pelaku B yang mengancam korban dengan menodongkan senjata tajam ke arah korban meminta agar korban menyerahkan kunci motornya.
"Karena korban dalam keadaan terancam dan takut korban langsung menyerahkan kunci motor kemudian para pelaku langsung kabur dengan membawa satu unit motor milik korban merk Yamaha N-MAX," terang Kapolsek.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan yabg mendalam, dan alhamdulillah pelaku bisa kamibidentifikasi dan amankan, mohonnya doanya semoga pelaku yang lain segera kami amankan, karena satu pelaku lainnya masih buron dan terus melakukan pengembangn, tutur kapolsek ke awak media.
"Tersangka dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara," tutup Kapolsek.