Pansus Bahas LKPJ Kepala Daerah

Lombok Tengah, SN - Pansus DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk membahas tentang 14 Desa pemekaran sudah melakukan kunjungan ungan lapangan guna mengecek kesiapan pemekaran. Ada beberapa hal yang di lihat oleh Pansus yakni batas wilayah, administrasi kantor, jumlah penduduk dan luas wilayah. Dari hasil kunjungan lapangan, Pansus menemukan sejumlah persoalan dilapangan diantaranya masih belum jelas batas wilayah antara desa Induk dengan desa pemekaran. 

Selain itu  jumlah penduduk dan posisi tempat kantor juga masih tarik ulur di masyarakat, dan sejumlah masalah lainnya.



14 Desa Pemekaran ebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa beberapa 

waktu yang lalu, pemerintah daerah telah menyampaikan 14 

rancangan peraturan daerah tentang pembentukan desa yang 

terdiri dari :

1. desa benue kecamatan batukliang;

2. desa tojong-ojong kecamatan batukliang;

3. desa monggas bersatu kecamatan kopang;

4. desa peseng kecamatan kopang;

5. desa batu asak kecamatan praya barat;

6. desa jangkih jawe kecamatan praya barat;

7. desa masjuring kecamatan praya barat;

8. desa mentokok kecamatan praya barat;

9. desa dahe kecamatan praya timur;

10.desa embung puntik kecamatan praya timur;

11.desa kidang baru kecamatan praya timur;

12.desa semudane kecamatan praya timur;

13.desa awang kecamatan pujut; dan

14.desa nandus kecamatan pujut.

atas penyampaian 14 ranperda tersebut, DPRD Kabupaten Lombok Tengah melalui rapat paripurna tanggal 13 juni 2024 yang lalu, telah membentuk panitia khusus yang ditugaskan untuk membahas 14 ranperda dimaksud. kegiatan pembahasan ranperda tersebut dilaksanakan mulai tanggal 14 s.d 19 juni 2024 atau hanya dalam waktu 2 hari kerja yaitu tanggal 15 dan 19 juni saja, sedangkan tanggal 15 s/d 18 merupakan hari libur. namun demikian, di tengah keterbatasan waktu yang dialokasikan tersebut, panitia khusus telah berupaya untuk memaksimalkan waktu yang tersedia dengan memanfaatkan hari libur untuk tetap bekerja. alhamdulillah, berkat kesungguhan serta dedikasi dari pansus beserta seluruh pihak terkait seperti DPMD, bagian hukum, panitia pemekaran desa, seluruh jajaran pemerintahan desa induk maupun desa persiapan, panitia khusus dapat menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan tepat pukul 01.09 dini hari, kamis 20 juni 2024.

Selama kurun waktu tersebut di atas, selain melakukan kajian dan pembahasan secara internal berdasarkan dokumen naskah akademik dan rancangan perda, panitia khusus juga telah melaksanakan rapat konsultasi dengan menghadirkan panitia pemekaran desa, dpmd dan bagian hukum. dari kegiatan tersebut, panitia khusus mendapatkan informasi penting terkait data luas wilayah, jumlah penduduk, pembagian wilayah, batas wilayah serta pusat pemerintahan desa. dari pemaparan para pihak yang hadir dalam rapat konsultasi tersebut, panitia khusus mendapatkan informasi bahwa data yang disajikan baik dalam dokumen naskah akademik maupun keterangan dari panitia pemekaran, terdapat perbedaan yang sangat mendasar khususnya yang berkaitan dengan data luas wilayah, jumlah penduduk, pembagian wilayah, batas wilayah serta pusat pemerintahan desa.

Untuk menyamakan persepsi terhadap perbedaan data tersebut, panitia khusus telah melalksanakan kunjungan lapangan ke 14 desa persiapan yang didampingi oleh Dinas PMD  serta bagian hukum. secara garis besar, terdapat beberapa hal yang dihasilkan dan telah disepakati dalam kunjungan lapangan tersebut, yaitu :

1. terkait luas wilayah, para pihak sepakat untuk mencantumkan luas wilayah berdasarkan hasil pemetaan terakhir yang 

dilakukan oleh pihak ketiga. untuk kita maklumi bersama 

bahwa batas wilayah dari 14 desa tersebut telah tertuang 

dalam peraturan bupati lombok tengah sesuai amanah 

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. terhadap jumlah penduduk beserta rincian jumlah penduduk 

masing-masing dusun, disepakati menggunakan data terakhir 

yang sudah divalidasi oleh dinas dukcapil kabupaten lombok 

tengah.

3. terkait penulisan nama dusun, disepakati untuk melakukan 

perbaikan sesuai keterangan yang disampaikan pada saat 

kunjungan lapangan. demikian pula terhadap lokasi pusat 

pemerintahan, disepakati sesuai hasil kunjungan lapangan 

yang diperkuat dengan berita acara kesepakatan yang 

ditandatangani oleh pemdes, bpd, dan kepala dusun setempat. 

hal ini menjadi sangat penting agar kejadian adanya 

perselisihan lokasi pembangunan kantor desa seperti yang 

terjadi di desa prako kecamatan janapria, tidak terulang 

kembali.

4. selain ketiga hal tersebut di atas, panitia khusus juga 

melakukan pengecekkan terhadap kesiapan lahan dan 

bangunan kantor. panitia khusus memberikan perhatian 

khusus terhadap keabsahan kepemilikan lahan kantor desa 

guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan di kemudian 

hari. secara umum, lokasi pembangunan kantor desa sudah 

dilengkapi dengan bukti pendukung seperti akta hibah maupun

akta jual beli. 

adapun rincian dari hasil kegiatan kunjungan lapangan tersebut 

dapat kami sampaikan sebagai berikut :

1. desa batu asak merupakan pemekaran dari desa batujai

✓ luas wilayah desa batu asak semula 324 ha berubah menjadi 

291,3 ha

✓ jumlah penduduk yang semula berjumlah 3022 jiwa berubah 

menjadi 3149 jiwa sesuai data penduduk yang sudah 

divalidasi oleh dinas dukcapil 

✓ rincian jumlah penduduk pada masing-masing dusun sebagai 

berikut :

1) dusun bunklotok dengan jumlah penduduk semula 1.045 

jiwa berubah menjadi 1093 jiwa;

2) dusun keluncing dengan jumlah penduduk semula 460 

jiwa berubah menjadi 475;

3) dusun petak dengan jumlah penduduk semula 1.069 jiwa 

berubah menjadi 1118 jiwa; dan

4) dusun sinte dengan jumlah penduduk semula 448 jiwa 

berubah menjadi 463 jiwa.

✓ penulisan nama dusun keluncing berubah menjadi dusun 

bunkluncing

✓ pusat pemerintahan desa batu asak yang semula di dusun 

bun klotok berubah menjadi dusun bunklotok

2. desa mentokok selanglet merupakan pemekaran dari desa 

penujak

✓ luas wilayah desa mentokok selanglet 664,7 ha

✓ jumlah penduduk yang semula berjumlah 3.120 jiwa berubah 

menjadi 3.150 jiwa .

✓ rincian jumlah penduduk pada masing-masing dusun sebagai 

berikut :

1) dusun mentokok dengan jumlah penduduk 1351 jiwa 

2) dusun mentokok i dengan jumlah penduduk 680 jiwa; dan

3) dusun selanglet dengan jumlah penduduk 1119 jiwa

✓ pusat pemerintahan

desa mentokok selanglet 

berkedudukan di dusun mentokok 

luas wilayah desa jangkih jawa semula 1308 ha berubah 

menjadi 1185,13 ha

✓ jumlah penduduk yang semula berjumlah 1308 jiwa berubah 

menjadi 4642 jiwa.

✓ rincian jumlah penduduk pada masing-masing dusun sebagai 

berikut :

1) dusun tojang dengan jumlah penduduk semula 747 jiwa 

berubah menjadi 1249 jiwa;

2) dusun jangkih jawa dengan jumlah penduduk semula 853 

jiwa 858 jiwa;

3) dusun keling dengan jumlah penduduk semula 277 jiwa 

berubah menjadi 644 jiwa.; 

4) dusun modak dengan jumlah penduduk semula 426 jiwa 

berubah menjadi 455 jiwa; 

5) dusun bunpande dengan jumlah penduduk semula 490 

jiwa berubah menjadi 305 jiwa ;

6) dusun batu ampun dengan jumlah penduduk semula 1.543 

jiwa berubah menjadi 746 jiwa; dan 

7) dusun batukeliang dengan jumlah penduduk semula 451 

jiwa berubah menjadi 385 jiwa.

✓ pusat pemerintahan desa jangkih jawa yang semula di dusun 

jangkih jawa berubah menjadi dusun tojang.

4. desa masjuring merupakan pemekaran dari desa bonder 

✓ luas wilayah desa masjuring semula 350 ha berubah menjadi 

327,75 ha

✓ jumlah penduduk yang semula berjumlah 4.333 jiwa berubah 

menjadi 4.642 jiwa.

✓ rincian jumlah penduduk pada masing-masing dusun sebagai 

berikut :

1) dusun buntimba dengan jumlah penduduk semula 431 jiwa 

berubah menjadi 436 jiwa;

2) dusun batu mulud dengan jumlah penduduk semula 349 

jiwa berubah menjadi 447 jiwa;



3. desa jangkih jawa merupakan pemekaran dari desa 

mangkung




Subscribe to receive free email updates: