Lombok Tengah, SN - Pansus DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk membahas tentang 14 Desa pemekaran sudah melakukan kunjungan ungan lapangan guna mengecek kesiapan pemekaran. Ada beberapa hal yang di lihat oleh Pansus yakni batas wilayah, administrasi kantor, jumlah penduduk dan luas wilayah. Dari hasil kunjungan lapangan, Pansus menemukan sejumlah persoalan dilapangan diantaranya masih belum jelas batas wilayah antara desa Induk dengan desa pemekaran.
Selain itu jumlah penduduk dan posisi tempat kantor juga masih tarik ulur di masyarakat, dan sejumlah masalah lainnya.
14 Desa Pemekaran ebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa beberapa
waktu yang lalu, pemerintah daerah telah menyampaikan 14
rancangan peraturan daerah tentang pembentukan desa yang
terdiri dari :
1. desa benue kecamatan batukliang;
2. desa tojong-ojong kecamatan batukliang;
3. desa monggas bersatu kecamatan kopang;
4. desa peseng kecamatan kopang;
5. desa batu asak kecamatan praya barat;
6. desa jangkih jawe kecamatan praya barat;
7. desa masjuring kecamatan praya barat;
8. desa mentokok kecamatan praya barat;
9. desa dahe kecamatan praya timur;
10.desa embung puntik kecamatan praya timur;
11.desa kidang baru kecamatan praya timur;
12.desa semudane kecamatan praya timur;
13.desa awang kecamatan pujut; dan
14.desa nandus kecamatan pujut.
atas penyampaian 14 ranperda tersebut, DPRD Kabupaten Lombok Tengah melalui rapat paripurna tanggal 13 juni 2024 yang lalu, telah membentuk panitia khusus yang ditugaskan untuk membahas 14 ranperda dimaksud. kegiatan pembahasan ranperda tersebut dilaksanakan mulai tanggal 14 s.d 19 juni 2024 atau hanya dalam waktu 2 hari kerja yaitu tanggal 15 dan 19 juni saja, sedangkan tanggal 15 s/d 18 merupakan hari libur. namun demikian, di tengah keterbatasan waktu yang dialokasikan tersebut, panitia khusus telah berupaya untuk memaksimalkan waktu yang tersedia dengan memanfaatkan hari libur untuk tetap bekerja. alhamdulillah, berkat kesungguhan serta dedikasi dari pansus beserta seluruh pihak terkait seperti DPMD, bagian hukum, panitia pemekaran desa, seluruh jajaran pemerintahan desa induk maupun desa persiapan, panitia khusus dapat menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan tepat pukul 01.09 dini hari, kamis 20 juni 2024.
Selama kurun waktu tersebut di atas, selain melakukan kajian dan pembahasan secara internal berdasarkan dokumen naskah akademik dan rancangan perda, panitia khusus juga telah melaksanakan rapat konsultasi dengan menghadirkan panitia pemekaran desa, dpmd dan bagian hukum. dari kegiatan tersebut, panitia khusus mendapatkan informasi penting terkait data luas wilayah, jumlah penduduk, pembagian wilayah, batas wilayah serta pusat pemerintahan desa. dari pemaparan para pihak yang hadir dalam rapat konsultasi tersebut, panitia khusus mendapatkan informasi bahwa data yang disajikan baik dalam dokumen naskah akademik maupun keterangan dari panitia pemekaran, terdapat perbedaan yang sangat mendasar khususnya yang berkaitan dengan data luas wilayah, jumlah penduduk, pembagian wilayah, batas wilayah serta pusat pemerintahan desa.
Untuk menyamakan persepsi terhadap perbedaan data tersebut, panitia khusus telah melalksanakan kunjungan lapangan ke 14 desa persiapan yang didampingi oleh Dinas PMD serta bagian hukum. secara garis besar, terdapat beberapa hal yang dihasilkan dan telah disepakati dalam kunjungan lapangan tersebut, yaitu :
1. terkait luas wilayah, para pihak sepakat untuk mencantumkan luas wilayah berdasarkan hasil pemetaan terakhir yang
dilakukan oleh pihak ketiga. untuk kita maklumi bersama
bahwa batas wilayah dari 14 desa tersebut telah tertuang
dalam peraturan bupati lombok tengah sesuai amanah
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. terhadap jumlah penduduk beserta rincian jumlah penduduk
masing-masing dusun, disepakati menggunakan data terakhir
yang sudah divalidasi oleh dinas dukcapil kabupaten lombok
tengah.
3. terkait penulisan nama dusun, disepakati untuk melakukan
perbaikan sesuai keterangan yang disampaikan pada saat
kunjungan lapangan. demikian pula terhadap lokasi pusat
pemerintahan, disepakati sesuai hasil kunjungan lapangan
yang diperkuat dengan berita acara kesepakatan yang
ditandatangani oleh pemdes, bpd, dan kepala dusun setempat.
hal ini menjadi sangat penting agar kejadian adanya
perselisihan lokasi pembangunan kantor desa seperti yang
terjadi di desa prako kecamatan janapria, tidak terulang
kembali.
4. selain ketiga hal tersebut di atas, panitia khusus juga
melakukan pengecekkan terhadap kesiapan lahan dan
bangunan kantor. panitia khusus memberikan perhatian
khusus terhadap keabsahan kepemilikan lahan kantor desa
guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan di kemudian
hari. secara umum, lokasi pembangunan kantor desa sudah
dilengkapi dengan bukti pendukung seperti akta hibah maupun
akta jual beli.
adapun rincian dari hasil kegiatan kunjungan lapangan tersebut
dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1. desa batu asak merupakan pemekaran dari desa batujai
✓ luas wilayah desa batu asak semula 324 ha berubah menjadi
291,3 ha
✓ jumlah penduduk yang semula berjumlah 3022 jiwa berubah
menjadi 3149 jiwa sesuai data penduduk yang sudah
divalidasi oleh dinas dukcapil
✓ rincian jumlah penduduk pada masing-masing dusun sebagai
berikut :
1) dusun bunklotok dengan jumlah penduduk semula 1.045
jiwa berubah menjadi 1093 jiwa;
2) dusun keluncing dengan jumlah penduduk semula 460
jiwa berubah menjadi 475;
3) dusun petak dengan jumlah penduduk semula 1.069 jiwa
berubah menjadi 1118 jiwa; dan
4) dusun sinte dengan jumlah penduduk semula 448 jiwa
berubah menjadi 463 jiwa.
✓ penulisan nama dusun keluncing berubah menjadi dusun
bunkluncing
✓ pusat pemerintahan desa batu asak yang semula di dusun
bun klotok berubah menjadi dusun bunklotok
2. desa mentokok selanglet merupakan pemekaran dari desa
penujak
✓ luas wilayah desa mentokok selanglet 664,7 ha
✓ jumlah penduduk yang semula berjumlah 3.120 jiwa berubah
menjadi 3.150 jiwa .
✓ rincian jumlah penduduk pada masing-masing dusun sebagai
berikut :
1) dusun mentokok dengan jumlah penduduk 1351 jiwa
2) dusun mentokok i dengan jumlah penduduk 680 jiwa; dan
3) dusun selanglet dengan jumlah penduduk 1119 jiwa
✓ pusat pemerintahan
desa mentokok selanglet
berkedudukan di dusun mentokok
luas wilayah desa jangkih jawa semula 1308 ha berubah
menjadi 1185,13 ha
✓ jumlah penduduk yang semula berjumlah 1308 jiwa berubah
menjadi 4642 jiwa.
✓ rincian jumlah penduduk pada masing-masing dusun sebagai
berikut :
1) dusun tojang dengan jumlah penduduk semula 747 jiwa
berubah menjadi 1249 jiwa;
2) dusun jangkih jawa dengan jumlah penduduk semula 853
jiwa 858 jiwa;
3) dusun keling dengan jumlah penduduk semula 277 jiwa
berubah menjadi 644 jiwa.;
4) dusun modak dengan jumlah penduduk semula 426 jiwa
berubah menjadi 455 jiwa;
5) dusun bunpande dengan jumlah penduduk semula 490
jiwa berubah menjadi 305 jiwa ;
6) dusun batu ampun dengan jumlah penduduk semula 1.543
jiwa berubah menjadi 746 jiwa; dan
7) dusun batukeliang dengan jumlah penduduk semula 451
jiwa berubah menjadi 385 jiwa.
✓ pusat pemerintahan desa jangkih jawa yang semula di dusun
jangkih jawa berubah menjadi dusun tojang.
4. desa masjuring merupakan pemekaran dari desa bonder
✓ luas wilayah desa masjuring semula 350 ha berubah menjadi
327,75 ha
✓ jumlah penduduk yang semula berjumlah 4.333 jiwa berubah
menjadi 4.642 jiwa.
✓ rincian jumlah penduduk pada masing-masing dusun sebagai
berikut :
1) dusun buntimba dengan jumlah penduduk semula 431 jiwa
berubah menjadi 436 jiwa;
2) dusun batu mulud dengan jumlah penduduk semula 349
jiwa berubah menjadi 447 jiwa;
3. desa jangkih jawa merupakan pemekaran dari desa
mangkung