Belum Dapatkan Legalitas, Pengesahan Raperda Zonasi Kecamatan Pitu Tertunda

Belum Dapatkan Legalitas, Pengesahan Raperda Zonasi Kecamatan Pitu Tertunda

SINAR NGAWI™ Ngawi-DPRD Ngawi paripurnakan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2016. Sementara, Raperda Eksekutif tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) untuk zonasi Kawasan Pitu Tahun 2015-2035, berpotensi terunda pengesahannya karena belum adanya rekom dari Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur.

“Soal Raperda RDTRK memang tidak bisa disahkan kalau dipaksakan jelas melanggar regulasi yang ada. Raperda yang berpotensi dibatalkan itu nantinya bisa dibahas lagi atau disahkan pada masa sidang pertama tahun yang akan datang,” jelas Amirul Yati, Ketua Pansus V.

Tambahnya, setidaknya ada dua poin yang mempengaruhi antara lain yang pertama Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang merupakan satu syarat persetujuan subtansi gubernur sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 46 Tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan KLHS.

Sedangkan KLHS itu sendiri mutlak harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur. Mendasar hal itu secara otomatis subtansinya dari Gubernur Jawa Timur belum bisa dikeluarkan.

“Perlu diketahui juga PP tersebut baru diundangkan sekitar Oktober lalu sedangkan dokumen yang dimasukan itu September. Maka dari itu harus diketahui bersama alasanya,” urainya lagi.

Masih menurutnya, peta kawasan Kecamatan Pitu harus mendapatkan legalitas dari Badan Informasi Geospatial (BIG) yang di asistensikan sejak 31 Mei 2016 belum mendapat legalitas hingga kini.

Legalitas dari BIG ini harus didapatkan sebab kebenaran georeference-nya bisa dipertanggungjawabkan.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro


Subscribe to receive free email updates: