Pemda Sampaikan Jawaban Terhadap Ranperda dan LKPJ 2016


LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,-Pemerintah Daerah, Jumat kemarin menyampaikan jawaban terhadap tanggapan DPRD Lombok Tengah tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penanggulangan bencana dan Ranperda pengelolaan air limbah domestic.  Dalam sidang paripurna yang dihadiri seluruh anggota DPRD Lombok Tengah, pemerintah daerah juga menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2016.

Wakil Bupati, Lalu Fathul Bahri, S.IP mengapresiasi saran maupun pertanyaan atas dua Ranperda yang diusulkan pemerintah daerah.

 Untuk Ranperda penanggulangan bencana, pemerintah daerah telah melakukan pemetaan wilayah rawan bencana sebagaimana permintaan DPRD Lombok Tengah.  Bencana gempa bumi, cuaca ekstrim dan kebakaran berpotensi terjadi di semua desa, tsunami di Desa Kidang dan Bilelando, Kecamatan Praya Timur, sedangkan di Kecamatan Pujut di Desa Pengengat dan Bangket Parak, Prabu, Mekar Sari, Selong Belanak, Tumpak, Sengkol dan Kuta. Banjir bandang berpotensi terjadi di Dusun torok Aik Beleq, Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Dusun Pasung Desa Bangket Parak, Kuta, Dusun Kapa Selong Belanak dan beberapa desa di wilayah Lombok Selatan lainnya.

Sementara bencana tanah longsor berpotensi terjadi di Desa Bual, Kecamatan Kopang, Desa Karang Sidemen, Selebung, Aiq Berik dan beberapa desa di wilayah Utara. Bencana letusan gunung  api berpotensi terjadi di Desa Lantan, Aiq Darek dan desa-desa lain di kecamatan batukliang dan Batukliang Utara. Sedangkan bencana kekeringan berpotensi terjadi di 6 kecamatan, yakni Praya Timur, Praya Tengah, Janapria, Jonggat, Praya Barat dan Praya Barat Daya.
Upaya pencegahan sudah dilakukan melalui sosialisasi secara bertahap dan berjenjang kepada stakeholders desa /kelurahan dan kecamatan, begitu juga dengan penguatan peranserta masyarakat, ditempuh melalui pendekatan peningkatan koordinasi dengan instansi terkait, khususnya intensitas kerjasama dengan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB)  Kabupaten Lombok Tengah.

Pola penanganan penanggulangan bencana pada kawasan-kawasan bantaran sungai, secara spesifik telah dilakukan pemetaan sekolah/madrasah aliran sungai dan pesisir pantai untuk diberikan program penguatan kapasitas kelembagaan dan masyarakat dalam penanggulangan bencana. Sedangkan pada wilayah pemukiman padat dan pusat perdagangan, pendekatan yang dilakukan melalui kegiatan peningkatan kapasitas/keterampilan masyarakat dengan melakukan praktik simulasi teknis pemadaman api ringan guna memperkecil risiko korban bencana. Namun sejauh ini, kemampuan tenaga tekhnis, kesadaran masyarakat dan fungsi koordinasi antar para pelaku penanggulangan bencana, masih minim dan perlu penyempurnaan.

Salah satu alasan pemerintah daerah mendorong terbitnya peraturan daerah tentang penanggulangan bencana, tidak lain agar para pelaku kebijakan dapat bersama-sama melakukan tindakan pencegahan, bila perlu pemberian sanksi jika terjadi hal-hal diluar ketentuan yang berlaku. Adapun sanksi pidana bagi seseorang/badan/lembaga/perusahaan yang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan risiko bencana, sudah diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

Mengenai pengelolaan limbah  yang dapat menimbulkan pencemaran air, udara dan lingkungan, menurutnya sangat penting untuk diatur. Penyusunan regulasi beberapa jenis limbah, seperti limbah industri, pertanian, pertambangan, pariwisata, limbah kesehatan dan lainnya harus melalui kajian komprehensif dan mendalam. Perda pengelolaan limbah domestik yang diajukan pemerintah daerah saat ini akan sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat, serta merupakan salah satu persyaratan dalam penerbitan ijin mendirikan bangunan. Untuk pembangunan di kawasan pemukiman, harus dilengkapi dengan dokumen amdal atau UKL UPL. Perda tersebut juga mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan yang merupakan tanggungjawab pemerintah daerah,  sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dalam peraturan bupati nomor 79 tahun 2016.

Sementara LKPJ Pemkab Lombok Tengah, telah disusun dengan komitmen dan prinsip akuntabilitas dalam menyampaikan informasi dan capaian program kerja tahun 2016.
Secara umum, penyelenggaraan pemerintahan tahun 2016 telah dilaksanakan dengan cukup baik. Hampir seluruh program/ kegiatan yang direncanakan telah mampu diselesaikan dengan baik oleh seluruh SKPD, meskipun  masih terdapat beberapa kekurangan. Yang mana penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan, tetap mengacu pada visi Lombok Tengah “Bersatu”.

Beberapa langkah awal yang telah dilaksanakan diantaranya penetapan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021, perubahan struktur dan kelembagaan pemerintah daerah, serta proses rekrutmen dan seleksi pejabat tinggi pratama yang dilakukan secara profesional dan akuntabel. Tema pembangunan tahun anggaran 2016 adalah memperkuat pembangunan di segala bidang melalui optimalisasi peningkatan produktivitas sumberdaya manusia dan sumberdaya alam.

 Mengacu pada tema tersebut, tahun 2016 pemerintah daerah telah menetapkan beberapa prioritas, peningkatan akses dan mutu pelayanan pendidikan dan kesehatan, pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, peningkatan iklim usaha dan investasi yang kondusif, peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur dasar, dan peningkatan kapasitas aparatur dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

Berdasarkan evaluasi capaian target indikator kinerja RPJMD tahun 2016, terdapat 140 indikator atau sebesar 92,11% dari total 152 target indikator RPJMD telah tercapai. Kondisi tersebut menggambarkan upaya pencapaian visi dan misi pemerintah daerah telah dilaksanakan secara terarah dan optimal, sesuai target yang telah ditentukan.  Untuk itu kedepan pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama sama mengawal dan mendukung proses pembangunan di daerah ini, demi tercapainya Lombok Tengah Bersatu. |wis

Subscribe to receive free email updates: