Lombok Tengah, sasambonews.com – Sebanyak 159 Nara Pidana (Napi) mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman. Remisi diberikan mulai dari 1 hingga 5 bulan. Dari 159 napi yang mendapatkan remisi itu 3 orang diantaranya langsung bebas. Yakni Moh Safrital kasus narkoba Ramdan kasus penggelapan dan Kardi kasus pencurian.
Pemberian remisi diberikan pada saat apel pemberian remisi dalam rangka HUT RI ke 72 di Lapas Rutan Praya. Wakil Bupati L.Pathul Bahri menjadi inspektur upacara.
Hadir Anggota Forkopinda, Sekda Loteng, dan sejumlah pejabat kemenkumham.
Related Posts :
Dana Desa Kembali Cair 3 Termin Dengan Komposisi Baru
SINAR NGAWI ™ Ngawi-Dengan adanya kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), No:226/PMK.07/2017, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (D… Read More...
SMPN 5 Kopang, Gerakan Seniman Masuk Sekolah
Lombok Tengah, sasambonews.com- SMPN 5 Kopang Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah boleh saja berada dipinggir kota Praya namun inova… Read More...
Dam Mujur Terealisasi, Kelebuh Batal Jadi Desa
Suhaimi
Lombok Tengah, sasambonews.com- Pembangunan Dam Mujur terus digenjot masyarakat, namun seiring dengan itu masyarakat Kelebu… Read More...
PIS-PK Wujudkan SPM Kesehatan Loteng Bersatu
Lombok Tengah,sasambonews.com- Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah terus berupaya untuk meningkatkan taraf hidup dan kesehatan masya… Read More...
Dam Mujur Jauh Api Dari PanggangnyaLombok Tengah, sasambonews.com- Masyarakat lingkar selatan sepertinya harus bersabar dalam jangka waktu yang panjang. lantaran Dam, Mujur ya… Read More...