Lombok Tengah, sasambonews.com – Sebanyak 159 Nara Pidana (Napi) mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman. Remisi diberikan mulai dari 1 hingga 5 bulan. Dari 159 napi yang mendapatkan remisi itu 3 orang diantaranya langsung bebas. Yakni Moh Safrital kasus narkoba Ramdan kasus penggelapan dan Kardi kasus pencurian.
Pemberian remisi diberikan pada saat apel pemberian remisi dalam rangka HUT RI ke 72 di Lapas Rutan Praya. Wakil Bupati L.Pathul Bahri menjadi inspektur upacara.
Hadir Anggota Forkopinda, Sekda Loteng, dan sejumlah pejabat kemenkumham.