Suhaimi ketua Pansus Dam Mujur mengatakan kenyataan ini harus diterima oleh masyarakat mengingat draf rancangan pembangunan Dam Mujur tidak masuk bahkan nyaris tak pernah dibahas sementara pemerintah daerah dan DPRD Lombok Tengah selalu menjadi kambing hitam ketiadaan Dam Mujur tersebut. "Ini harus diketahui oleh masyarakat, jangan sampai kita dan pemerintah daerah menjadi orang yang dipersalahkan, padahal dipusat tidak pernah dibahas" ungkapnya.
Menurutnya dalam sebuah perencanaan pembangunan, setiap program pembangunan itu harus masuk dan tercatat dalam perencanaan baik itu di kabupaten, provinsi dan juga pusat. Alur perencanaan pembangunan mulai dari button up atau dari masyarakat desa kemudian naik ke kecamatan, setelah itu naik lagi ke tingkat Kabupaten. Hasil musrenbang Kabupaten selanjutnya diteruskan ke Provinsi dan kemudain hasil musrenbang Provinsi diteruskan ke pusat yakni ke Bappenas namun anehnya tidak ada di puat. Muncul pertanyaan dimana tertinggalnya dokumen tersebut ?. Suhami tidak mengetahuinya, yang pasti hasil Musrenbang Kabupaten sudah diteruskan ke Pemprov. "Saya tidak ingin mengatakan dimana mandegnya usulan itu, namun yang pasti semua hasil musrenbang kabupaten sudah diteruskan ke pemprov" jelasnya.
Suhaimi menegaskan jika persoalannya ada di masyarakat maka sebenarnya bisa dipindahkan ke tempat lain jika memang sudah ada dokumennya dipusat. Dia mencontohkan dibeberapa daerah dimana jika masyarakatnya menolak proyek tersebut bisa dipindahkan ke daerah lain. "Gampang saja kita berfikir, kalau memang tidak disetujui masyarakat, ya kita pindahkan, banyak kok daerah yang begitu" jelasnya.
Untuk itu diperlukan keseriusan semua pihak untuk menuntaskan semua ini. AM