Dua orang oknum Aparatur Sipil Negara itu berinisial LD, warga Dusun Mantang, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang dan WR, oknum guru warga Dusun Seganteng, Desa Aik Bukak, Kecamatan Batukliang Utara. Keduanya ditangkap Tin Buser Polres Lombok Tengah, Kamis
sekitar jam 03.00 Wita.
Selain LD dan Wr Polres Lombok Tengah juga
menangkap DL, warga Dusun Seganteng, Desa Aik Bukak, dan SR, warga Dusun Dasan Baru, Desa Tampak Siring, Kecamatan Batukliang Utara.
"Kita menduga keduanya penadah hasil curanmor.Penangkapan terhadap Pelaku 480 KUHP hasil Curanmor itu, berdasarkan Laporan Polisi /04/I/2018/NTB/Res Loteng, tanggal 4
Januari 2018,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles Girsang.
Selain itu kata AKP. Rafles, dua orang oknum ASN dan dua orang warga Sipil itu ditangkap karena terbukti membeli Sepeda Motor hasil
Curanmor, yang diketahui milik salah seorang korban tindak pidana Curanmor berinisial Haji Bah, 46 Tahun, warga Dasan Agung, Kota Mataram.
Dari tangan keempat pelaku Penadah hasil Curanmor itu, Polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor jenis
Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi DR. 2283 CI, dan Honda Vario warna putih dengan nomor rangka MH1JFB1160K668783.
Atas perbuatannya, keempat Tersangka Penadah hasil Curanmor itu dijerat Pasal 480 KUHP junto 363 KUHP tentang penadah barang hasil Curian dengan ancaman penjara 4 tahun. Am