Berdasarkan surat bupati tersebut, DPRD Lombok Tengah menggelar sidang paripurna dengan agenda pembentukan panitia khusus (pansus) tentang penjualan tanah dan bangunan di Malang itu. Sidang dipimpin ketua DPRD Lombok Tengah Ahmad Fuaddi di Gedung Utama DPRD Lombok Tengah pada Selasa 12 Februari 2019. Sementara dari Pemda hadir Sekda Lombok Tengah HM Nursiah.
Untuk surat pengusulan penjualan aset dibacakan Sekretaris DPRD Lombok Tengah Muliatno Junaidi bahwa Berdasarkan surat pembayaran penjualan aset terdiri dari tanah dan bangunan yang akan dijual dan dicarikan tempat yang lebih strategis dan lebih dekat dengan kawasan pendidikan.
Sementara itu, Sekda Lombok Tengah HM Nursiah mengatakan bawah penggunaan aset tanah dan bangunan milik pemerintah daerah di Malang itu tidak optimal, mengingat tempatnya tidak cukup strategis sehingga para mahasiswa dan pelajar jarang belajar karena jauh dari kampus Wisma. Selain itu pemda akan mencarikan tempat yang lebih strategis dari hasil penjulan wisma malang itu.
Usai pembacaan surat menerima itu, kemudian dilakukan pembentukan panitia khusus. Masing-masing fraksi dari undangan masuk untuk menjadi Pansus. Dalam sidang paripurna tersebut disetujui, Panitia Khusus penjualan aset terdiri dari tanah dan bangunan milik Kabupaten Lombok Tengah di Malang itu, Ketua M. Syamsul Qomar dari Fraksi Demokrat dan M. Tauhid, SIP sebagai Wakil Ketua. (nw).