Lombok Tengah, SN - Puluhan orang dari Gabungan LSM se Lombok Tengah menggeruduk kantor Pengadilan Negeri Praya. Para dedengkot LSM itu bergabung dalam Forum Pembela Korban Olshop (FPKO) menggelar aksi Solidaritas untuk Korban ketidak Adilan Hukum terhadap ibu Rumah tangga berinisial, HM (25 ) Asal Desa Bunut Baok Praya yg menjadi terdawa kasus jual beli Kosmetik Ilegal. Ancamannya 15 tahun penjara dan denda 1,5 Milyar.
LSM tersebut antara lain L.Gizi dari ALAR. Hamzan Halilintar GEMPAR, L.Bustami Taefuri SUAKA, Lesa Demarkasi Hasan Masat, FORMAPI Ihsan Ramdani, Hamzan Wadi alias Amaq Bundu, Ketua DPD KNPI Roket, Ketua Asosiasi Travel Sloh dan sejumlah LSM Lainnya.
Ketua LSM Pormapi NTB Ihsan Ramdani menyebutkan Pihak polisi, jaksa dan Ketua Majlis Hakim PN Praya harus melihat persoalan ini dengan rasa kemanusiaan bukan melihat persoalan ini dengan aspek hukum yg ada." Saya sangat menyayangkan pihak penegak hukum melihat kasus ini dengan sebelah mata di mana HM adalah korban dari Olshop yang dia tidak tahu masalah hukum. Saya juga mendesak majlis hakim agar memutuskan perkara ini dengan rasa kemanusiaan. Mengingat HM sedang dalam keadaan menyusui anaknya yg baru lahir serta mempunyai anak tiga." Pinta Ihsan Ramdani Saat orasi di PN Praya 26/02/2020.
Lesa Demarkasi Hasan Masat menyatakan, demi terwujudnya keadilan di loteng HM adalah korban ia adalah seorang Rakyat miskin yg tidak tahu menahu soal hukum, demi rasa kemanusiaan maka HM harus bebas dari tuntutan demi sebuah keadilan di Lombok Tengah." Kami meminta kepada majlis Hakim yang mulia untuk mempertimbangkan kasus ini dengan seadil adilnya, dengan rasa kemanusiaan sebab HM adalah seorang ibu yg saat ini anaknya lagi butuh Air Asi untuk anaknya yg masih bayi baru berumur tiga bulan, meski menjadi tahanan Rumah namun itu merupakan beban yang berat bagi pihak terdakwa dan keluarga. "Ucap Hasan Masat dengan nada Lantang. Masa juga menuntut agar para terdakwa HM dibebaskan dari jeratan pasal yg dikenakan oleh polisi dan JPU.
Sebelumnya, terdakwa HM ditetapkan sebagai Tersangka kasus jual beli Kosmetik oleh Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah pada tahun 2019 lalu. LSM Pornapi NTB dengan tegas mengatakan, Terdakwa HM seharusnya tidak menjadi tersangka melainkan menjadi Korban jual beli Online Kosmetik Ilegal tanpa izin edar dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan), karena produk Kosmetik bermerek Cina itu dibeli dari salah satu Toko jual beli Online ternama yang dijual kembali kepada NP." seharusnya yang menjadi tersangka adalah Toko jual beli Online itu, bukan HM, Posisi HM dalam kasus ini sebagai korban. HM membeli Produk Kosmetik dari toko Online yang dijual kembali ke berinisial NP yg sebagai pembeli dengan nilai transaksi jual beli Rp 8 juta sesuai dengan permintaan dan pesanan dari NP. HM tidak tahu Produk Kosmetik yang dibeli dari Toko Online itu tidak memiliki Izin edar dari BPOM. HM hanya tahu barang dan produk yang dijual di Toko Online itu Legal, terlebih lagi di Toko Online tempat HM membeli Produk Kosmetik itu Toko Online ternama yakni Sopee.
Ketua DPD KNPI Roket meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya, untuk menjatuhkan hukuman bebas atas rasa kemanusiaan. Sementara Humas PN Praya Asri meminta kepada pihak LSM agar mengikuti proses hukum yg sudah berjalan namun pihaknya meminta agar semua LSM agar mentaati persidangan," kami minta agar semua LSM agar bersabar menunggu proses persidangan apa yg akan menjadi tuntutan pihak terdakwa silakan sampaikan lewat pengacara terdakwa." Jelas Asri. Hingga berita ini diterbitkan pihak LSM dan keluarga HM masih menunggu putusan majlis Hakim PN Praya. ("*").