Keputusan itu diambil Gubernur setelah melakukan rapat lengkap dengan semua unsur. Hasil rapat dituangkan dalam penandatanganan keputusan bersama Gubernur, Dandrem, Kapolda, Kemenag dan Majelis Ulama Indonesia Provinsi NTB.
Akan tetapi beberapa hal masih dilarang seperti melakukan kegiatan halal BI halal. "Halal bihalal bisa dilakukan dengan menggunakan video call" ungkap Gubernur.
Sementara untuk pembagian zakat bisa dilakukan secara langsung tanpa kontak fisik atau melalui transfer bank.