Pilkada Serentak, KPU Ngawi Lanjut Pada Tahap Persiapan Pendaftaran Bakal Paslon

KPU kabupaten Ngawi Jawa timur indonesia

SINAR NGAWI™ Ngawi-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi dalam rangka gelaran Pilbup, telah melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih yang sedianya rampung pada 13 Agustus 2020, sebagai basis data Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Aman Ridho Hidayat, Komisioner KPU setempat mengatakan bahwa untuk tahapan selanjutnya adalah pendaftaran bakal paslon bupati pada 4-6 September 2020 mendatang.

“Maka dari itu untuk tahapan persiapan pendaftaran bakal paslon, kita (KPU Kabupaten Ngawi) hari ini mengundang seluruh perwakilan parpol untuk mensosialisasikan sejumlah aturan baru pada pemilukada 2020 ini,” terang dia.

Tambahnya, aturan baru tentang proses pencalonan ini, dan kewenangan DPP parpol bisa dipandang luar biasa, yang mana DPP parpol harus menyertakan berkas formulir saat pendaftaran paslon berupa formulir B.1-KWK.

“Dan formulir B.1-KWK ini wajib ditandatangani olek ketua dan sekretaris DPP parpol,” jelasnya lagi.

Sementara masih tak kalah pentingnya terkait aturan baru, ditegaskan pula bahwa pengurus parpol pusat bisa mendaftarkan langsung pasangan bakal calon ke KPU daerah atau kabupaten, jika memang pengurus ditingkat daerah tidak mendaftar.

“Jadi seandainya DPP tidak mengeluarkan B.1-KWK yang diturunkan kepada daerah sebagai bentuk rekomendasi parpol, maka pengurus parpol pusat bisa mendaftarkan langsung bakal pasangan calon ke daerah,” jelas Ridho sapaan akrabnya.

Disinggung aturan secara umum, maka incumbent yang mendaftarkan diri sebagai pasangan calon, jika belum 2 periode atau wakil mendaftarkan menjadi calon di daerah yang sama, maka tidak perlu mengundurkan diri dan hanya saja ketika mendaftar terkena aturan menyatakan sanggup untuk cuti selama masa kampanye.

“Dan ketika memasuki hari pertama kampanye, incumbent harus membuktikan adanya surat ijin cuti yang ditandatangani pejabat di atasnya,” urainya.

Berbeda jika calon dari ASN/TNI/POLRI/anggota DRPD, maka saat mendaftar yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri secara personal yang dibuktikan dengan menunjukkan tanda terima pengunduran diri dari pejabat tingkat di atasnya.

“Karena proses terbitnya SK pengunduran diri ini memakan waktu, maka balasan dari pejabat di atasnya paling lambat 30 hari sebelum hari H pencoblosan yaitu maksimal tanggal 9 november 2020,” pungkasnya.

Pewarta: Kun/mad
Editor : Kuncoro
Copyright :SN


Subscribe to receive free email updates: